AGAM – Hari kelima dibuka, masih belum ada berkas pendaftaran bakal calon legislatif yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam. Sejak dibuka tanggal 4 Juli 2018, ruang pendaftaran bakal calon wakil rakyat Kabupaten Agam hingga Senin (9/7) masih terlihat sepi.
Ketua KPU Agam melalui Divisi Hukum dan Organisasi, Al Hadi mengatakan, banyaknya penyiapan berkas pendaftaran caleg, membuat caleg memerlukan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan berkas. Setelah penyerahan berkas, KPU Agam akan melakukan verifikasi. Jika persyaratan belum lengkap, para calon akan diberi waktu untuk melengkapi lagi.
“Banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi membutuhkan waktu lama. Biasanya para calon mengantarkannya pada minggu terakhir. Jika ada yang belum lengkap, caleg diminta agar melengkapi kekurangan dari persyaratannya,” katanya di Lubuk Basung, Senin (9/7).
KPU meminta agar partai yang menjadi peserta pemilu harus mempersiapkan betul bakal calon yang akan dimunculkan di setiap Dapil. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mengikuti pemilu di Dapil yang bersangkutan.
“Partai politik yang ada di Kabupaten Agam harus memiliki calon legislatif sebanyak 45 orang yang dibagi dengan banyak kursi di setiap dapilnya serta harus memasukkan calon wanita sebanyak 30 persen,“ jelasnya.
Tidak hanya itu, bagi calon legislatif yang terpidana maupun sudah menyelesaikan masa pemidanaannya harus jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan daftar riwat hidup. Hal tersebut sesuai dengan pasal 8 ayat 1 poin b angka 12 dan 13 peraturan KPU RI. (fajar)






