
PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menyelenggarakan pemeringkatan badan publik yang transparan tahun 2018.
“Apakah, Pemkab Tanah Datar, Parpol PDI Perjuangan, Unand, PT Semen Padang, RS Ahmad Mukhtar dan Nagari Sungayang masih akan bertahan sebagai badan publik tertransparan seperti 2017 di Sumbar, tahun ini KI Sumbar kembali mencari dengan menggelar penilaian badan publik 2018,”ujar Komisioner KI Sumbar membidangi Kelembagaan sekaligus Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik tingkat Sumbar, Sondri dalam siaran pers yang diterima, Selasa (3/7).
Sondri mengatakan penilaian badan publik 2018 merupakan kerja nyata Komisi Informasi Sumbar dalam mematrikan pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“UU 14 tahun 2008 aturan induknya, lalu ada Peraturan KI nonor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, kemudian badan publik menindaklanjuti dengan aturan pelaksana, seperti Mendagri mengeluarkan Kepmendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri dan pemerintah daerah,” ujar Sondri.
Selain itu kata Sondri, pemeringkatan badan publik juga untuk menguji sejauh mana aplikasi pelayanan informasi di badan publik.
“Kita laksanakan sosialisaai hari ini sebagai bentuk bahwa penilaian badan publik oleh Komisi Informasi terbuka kepada semua konstestan dan publik luas juga boleh menguji lewat akses informasi ke badan publik masing-masing,”ujar Sondri.
Sekitar 150 peserta sosialisasi hadir dan kata Sondri kegiatan hari ini dilakukan dua termen.
“Siang nanti badan publik yang kita beri sosialisasi dalah Pemkab, Pemko, KPU kota/kabupaten dan Panwaslu kota dan kabupaten se Sumbar,”ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati mengatakan penilaian badan publik tahun anggaran 2018 adalah yang terkahir digelar KI Sumbar periode 2014-2018.
“Dari progres penilaian badan publik tiga tahun terakhir banyak lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, Nagari dan Perguruan Tinggi antusias mengikutinya.
Tahun ini ada sembilan kategori penilaian KI, dari delapan 2017 yaitu, OPD Pemprov Sumbar, Pemkab/Pemko se Sumbar, Pemerintahan Nagari, instansi vertikal di Sumbar, BUMN/BUMD, PTS/PTN, SMA sederajat, Parpol tingkat Sumbar dan kini KPU dan Bawaslu se Sumbar. (Peb)






