Pemkab Agar Terapkan Kebijakan Anggaran Belanja Berdasarkan 'Money Follow Programme'
  • Home
  • Berita
  • Pemkab Agar Terapkan Kebijakan Anggaran Belanja Berdasarkan ‘Money Follow Programme’

Pemkab Agar Terapkan Kebijakan Anggaran Belanja Berdasarkan ‘Money Follow Programme’

PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit menegaskan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menerapkan kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow programme.

“Menerapakannya dengan cara memastikan bahwa program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan (money follow function),” ujarnya  saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri)  Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) ,Senin (25/6).

Menurutnya , pemerintah daerah dan DPRD harus menjaga betul dan memenuhi jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019 sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Mmulai dari tahap penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD sampai kepada ditetapkannya Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2019.

Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu dari masing-masing tahapan tentu akan berakibat terlambatnya persetujuan besama Rancangan Perda APBD dan Penetapan Perda APBD, sehingga akan berujung kepada pengenaan sanksi administratif kepada Kepala Daerah atau DPRD.

“Belanja daerah agar diprioritaskan untuk pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar berdasarkan standar pelayanan minimal serta untuk mendanai urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman kepada Analisis Standar Belanja dan Standar Satuan Harga regional, “ ungkap Wagub Nasrul Abit.

Wagub juga menyatakan Pemerintah Daerah diharapkan secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan  anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 % (sepuluh persen) dari belanja daerah.

“Ini perlu menjadi perhatian serius karena pada tahun anggaran 2018 beberapa Kabupaten/Kota di Sumbar  alokasi anggaran untuk fungsi pendidikannya masih dibawah 20 %, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai 16,77%, Kota Pariaman 18,19%, Kota Bukittinggi 16,76%, Kota Padang Panjang 17,71%, Kota Solok 19,69% dan Kota Sawahlunto 18,69%,” tukasnya. (Peb)

Berita Terkait

Leave a Reply