
Oleh : Fitri Yenti
(Divisi Perencanaan Data dan Partisipasi Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanahdatar)
BATUSANGKAR – Tahapan demi tahapan pemilihan umum (pemilu) 2019 terus berjalan. Meski helat demokrasi itu masih satu tahun lagi, ghirahnya sudah mulai dirasakan dari sekarang.
Menjadi tanggungjawab KPU memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk setiap tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Agar masyarakat mulai melek pemilu, hingga memiliki pengetahuan yang cukup saat pemilu 9 April 2019 nanti.
Seperti sekarang ini, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah dimulai sejak KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Undang -Undang nomor 7 tahun 2017 dinyatakan bahwa data pemilih adalah data pemilih pemilu terakhir (data pemilih pilkada) disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih (DP4) yang diterima KPU dari Kementrian dalam negeri.
Masyarakat harus tahu bahwa data yang dimutakhirkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ke lapangan adalah dua data tersebut yang diterima dalam format model A1 KPU.
Ini menjadi jawaban publik yang seringkali bingung dan mempertanyakan kenapa data pemilih membengkak, banyaknya data ganda ataupun orang yang meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
Misalnya untuk Kabupaten Tanahdatar, menerima data hasil penyandingan DP4 atau Model A1 sebanyak lebih kurang 290.000, sementara data pemilih pilkada 2015 hanya 260.000. Itulah tugas KPU meneliti kebenaran data tersebut.
Model A1 kemudian diturunkan kepada Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke lapangan. Hasil coklit ini kemudian disusun dan direkap oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan dilakukan rekap berjenjang hingga sampai di KPU.
Untuk Kabupaten Tanah Datar telah dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 17 Juni 2018. Tercatat sebanyak 266.239 pemilih ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh panwas Kabupaten, dan instansi pemerintah daerah terkait.
Setelah ditetapkan, KPU kabupaten Tanah Datar telah mengumumkan DPS di seluruh nagari, yang akan berlangsung hingga tanggal 8 Juli 2018 mendatang. Daftar Pemillih adalah bagian terpenting dalam menentukan suksesnya penyelenggaraan pemilu. Maka KPU Kabupaten Tanah Datar telah berkomitmen, memastikan seluruh masyarakat Tanah Datar yang sudah memiliki hak pilih terdata dalam daftar pemilih.
Konstitusi mengatur dan menjamin hak setiap warga negara untuk memilih. Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diatur, bahwa setiap warga yang sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah atau pernah nikah wajib didata sebagai pemilih.
Demi menjamin hak masyarakat Tanah Datar dalam pemilihan, selain mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis pada 75 nagari yang ada, KPU juga mengimbau masyarakat agar turut proaktif melakukan penelitian terhadap DPS. Imbauan dilakukan di masjid-masjid, melalui siaran radio milik Pemkab Tanah Datar maupun radio milik swasta yang mengudara di wilayah Tanah Datar.
Sesuai taglinenya KPU Melayani, maka KPU melalui PPS menerima tanggapan dan masukan masyarakat terkait DPS. Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan dengan menunjukkan KTP elektronik dan mengisi formulir model A.1A KPU yang sudah tersedia di PPS.
KPU sudah bertekad bahwa tidak ada masyarakat pemilik hak suara yang tidak terdaftar dalam data pemilih. Sehingga semua wajib pilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Yuuk…! Mari bantu KPU menyusun daftar pemilih yang akurat untuk pemilu yang berkualitas di 2019 nanti. (*)
Editor: Febry D Chaniago





