PADANG – Adanya pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) semakin meningkatkan pengawasan terhadap jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur- wakil gubernur, bupati- wakil bupati dan walikota- wakil walikota. Rekrutmen pengawas TPS hendaknya mengutamakan orang yang berdomisili dan terdaftar di TPS tempat ia ditugaskan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Elly Yanti, Selasa (10/11) menegaskan, rekrutmen pengawas TPS oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus selektif dan profesional.
“Rekrutmen harus selektif, profesional dan mengutamakan orang-orang yang berdomisili dan terdaftar pada TPS tempat ia ditugaskan,” katanya.
Hal itu, kata Elly, adalah untuk memudahkan pengawasan pada saat hari H pemungutan suara. Pengawas TPS bisa menguasai wilayah tugas dan mengenali dengan baik setiap pemilih yang datang sehingga bisa meminimalisir tingkat kecurangan pada saat pemilihan.
Ditambahkan, sesuai dengan aturan, penetapan petugas Pengawas TPS paling lambat 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masih ada waktu lima hari lagi bagi Panwascam untuk menetapkan petugas yang akan ditempatkan di wilayahnya.
Sementara itu, masih kata Elly, keberadaan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) tetap namun hanya satu orang per desa/ nagari/ kelurahan. Selanjutnya, PPL dan pengawas TPS dapat berkordinasi dalam melakukan pengawasan.
Dengan berbasis TPS, maka untuk Provinsi Sumatera Barat akan membutuhkan sebanyak 11.121 pengawas sesuai jumlah TPS yang ada. Pengawas ini bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan suara dalam pilkada serentak di Sumatera Barat yang akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2015 mendatang.
Pilkada serentak di Sumatera Barat akan berlangsung untuk pemilihan gubernur- wakil gubernur (pilgub) dan pilkada bupati- wakil bupati di 11 kabupaten dan pilkada walikota- wakil walikota di 2 kota. Hanya 6 kabupaten/ kota yang hanya menyelenggarakan pilgub tetapi tidak pilbup atau pilwako karena sudah melaksanakan sebelumnya. (feb)






