
PADANGPANJANG – Satu dari empat Ranperda inisiatif DPRD Kota Padangpanjang adalah Ranperda tentang Pengelolaan TPQ dan TPSQ. Ranperda tersebut dimaksudkan untuk membentuk peserta didik yang dapat mengembangkan potensi dirinya serta memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan.
Hal itu disampaikan Hendra Syahputra dari Fraksi Bintang Demokrat mewakili fraksi-fraksi di DPRD Kota Padangpanjang menyikapi tanggapan dan pendapat Walikota Padangpanjang tergadap empat Ranperda inisiatif DPRD.
“Dengan melahirkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan TPQ dan TPSQ, di samping mendorong pemerataan pertumbuhan pendidikan baca tulis alquran secara terarah dan terpadu juga merupakan salah satu upaya kita dalam rangka perwujudan Padangpanjang sebagai Kota Serambi Mekah,” jelas Hendra Syahputra.
Selain Ranperda tentang pengelolaan TPQ dan TPSQ, tiga buah Ranperda inisiatif DPRD Kota Padangpanjang lainnya adalah Ranperda tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Transparansi dan Partisipasi Publik serta Ranperda tengan Organ dan Kepegawaian pada PDAM.
Fraksi-fraksi DPRD Kota Padangpanjang di antaranya Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Bintang Demokrat, Fraksi PPP – Nasdem dan Fraksi Gerindra – PKS menyambut baik respon
positif Walikota Padangpanjang terhadap ke empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Meskipun pada paripurna DPRD penyampaian jawaban fraksi-fraksi yang dipimpin langsung ketua DPRD Asril Kasoema tersebut hanya dihadiri oleh Wakil Walikota Mawardi, Forkompida, Muspida, kepala SKPD dan tokoh masyarakat. (isril)






