Jual Pupuk Subisidi, Dua Warga Pasaman Barat Diamankan Polisi
  • Home
  • Berita
  • Jual Pupuk Subisidi, Dua Warga Pasaman Barat Diamankan Polisi

Jual Pupuk Subisidi, Dua Warga Pasaman Barat Diamankan Polisi

PASAMAN – Diduga menjual pupuk bersubsidi, dua warga Kabupaten Pasaman Barat diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pasaman di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian tersebut berawal ketika dua orang pelaku, yakni SO (39), warga Nagari Luhak Nan Duo dan AN (40), warga Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat berniat menjual dan mengedarkan pupuk bersubsidi jenis SP 36 di Pasar Malampah, Kecamatan Tigo Nagari.

Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Selain mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pupuk bersubsidi sebanyak 35 karung dan satu unit mobil L 300 dengan nomor polisi BA 9951 SG yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.

Kapolres Pasaman, AKBP, Hasanuddin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman.

“Ya benar, pihak kita telah berhasil mengamankan dua pelaku, 35 karung pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan satu unit mobil L 300 pick up. Kini semuanya telah kita amankan di Mapolres setempat,” katanya.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil laporan sementara, pupuk bersubsidi tersebut rencananya diperuntukkan untuk wilayah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

“Kasus tersebut pada saat ini tengah dalam pengembangan. Kita belum tahu pasti, kenapa pupuk bersubsidi yang diperuntukkan untuk Kabupaten Pasaman Barat tersebut, bisa dijual pelaku ke Kabupaten Pasaman,” katanya.

Kemungkinan besar, kata Kapolres, penjualan pupuk bersubsidi tersebut tanpa izin dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat.

“Kita akan mencoba melakukan koordinasi kepada pihak terkait. Bagaimana perkembangan nantinya, kita akan beritahu kembali,” ucap Kapolres.

Untuk sementara, diduga pelaku melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 7/drt/1995 tentang TP Ekonomi, dan Pasal 106 UU Nonor 7 tahun 2014 tentang TP Perdagangan jo Permendag Nonor 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsudi. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply