
MENTAWAI – Sekian tahun beroperasi, Aloita Resort di pulau Awera Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, ternyata belum memiliki jaminan tenaga kerja. Pekerjanya rata-rata penduduk asli, tapi seperti terkesan tidak peduli dengan keselamatan. Diketahui sebanyak 30 karyawan belum memiliki jaminan tenaga kerja.
Tak hanya itu, persoalan lain juga ditemukan saat Tim Terpadu Wisata Bahari Kabupaten Kepulauan Mentawai turun ke lapangan di Aloita Resort, Jumat (4/5). Seperti dokumen yang berada di Bali serta transaksi keuangan dalam bentuk dolar.
Kepala Dinas DPMPSP Mentawai, Sahat Pardamaian menyebutkan, memang kontrak tenaga kerja belum ada sama sekali, hanya direkrut begitu saja. Kalau suka bekerja silahkan masuk dengan gaji Rp1,5 juta hingga Rp5 juta satu bulan.
Menurut keterangan salah seorang kepercayaan Aloita Resort, Chatrine, untuk penerimaan karyawan pun hanya dilakukan sistem tiga bulan. Sama artinya dilakukan semacam training. Kalau cocok ditambah setengah tahun dan ada sampai satu tahun, jadi penerimaan karyawan di Aloita Resort tidak memiliki regulasi dan aturan yang jelas.
Soal dokumen kelengkapan perusahan PT. Mega Iklan Aloita Resort ini keberadaannya ada di bali. Sementara operasinya berada di Mentawai. Pihak Tim terpadu menyarankan, seharusnya surat-surat tersebut harus berada di satu tempat.
“Kalau berikutnya ketika diminta masih berada di luar Mentawai, maka kami akan mengambil tindakan,” terangnya.
Selanjutnya, Kapala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (BKD), Martauli menyarankan pihak Aloita Resort soal pembayaran pajak harus dipatuhi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, baik itu pajak resort, akomodasi dan lainnya.
Terkait dengan transaksi keuangan, sambung Kepala Bank Nagari, pihak resort tidak diperbolehkan transaksi dengan memakai uang dolar, harus memakai uang Indonesia. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
“Jadi, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia atau melakukan hal-hal yang dilarang di atas, akan dikenakan sanksi administratif seperti, teguran, kewajiban membayar, penghentian kegiatan usaha dan pencabutan izin,” katanya.
Pada prinsipnya, melakukan usaha jual beli mata uang asing secara perorangan adalah hal yang dilarang, sehingga tidak boleh dilakukan. Kegiatan usaha penukaran uang asing harus dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas serta memperoleh izin dari Bank Indonesia, tukasnya. (ers)






