4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Pasaman Jalani Sidang Perdana Hari Ini
  • Home
  • Berita
  • 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Pasaman Jalani Sidang Perdana Hari Ini

4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Pasaman Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Pengadilan. (*)

PASAMAN- Empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar di Mapattunggul, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Padang, hari ini, Kamis (19/4).

“Sesuai jadwal sidang perdananya Kamis 19 April. Belum dapat dipastikan apakah mereka memakai pengacara sendiri atau pengacara yang ditunjuk negara,” kata Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi, Rabu (18/4).

Empat tesangka tersebut masing-masing adalah Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Pasaman bernama Salman (43) dan Dasril (44) serta Doni (39) yang menjabat staf Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Leonardy JD (47), selaku rekanan proyek pembangunan dari PT RCP.

“Mereka masih di rutan Lubuk Sikaping. Mereka bakal kita giring ke Padang. Setelah di Padang nantinya bakal dititipkan di rutan pengadilan,” kata Erik.

Sebelumnya, ketiga oknum PNS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka Lisno.

Dalam aturan administrasi, perusahaan Lisno tidak memenuhi persyaratan untuk bisa mememangkan tender. Hal itu diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Pekerjaan Lisno dinilai tidak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa. Akibat tindakan keempat tersangka ini, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 juta. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply