Terkait Kasus Jual Beli Buku Nikah, Polisi Akan Koordinasi Dengan Kemenag
  • Home
  • Berita
  • Terkait Kasus Jual Beli Buku Nikah, Polisi Akan Koordinasi Dengan Kemenag

Terkait Kasus Jual Beli Buku Nikah, Polisi Akan Koordinasi Dengan Kemenag

PADANG – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat akan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama terkait kasus jual beli buku nikah ilegal. Kordinasi itu untuk memastikan apakah buku nikah tersebut asli atau palsu.

“Kami akan berkordinasi dengan kementerian agama untuk menyelidiki buku nikah yang diperjualbelikan tersangka ini. Apakah ini buku nikah asli atau dicetak sendiri oleh para tersangka,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumatera Barat Edri Adimulan Chaniago kepada wartawan, Kamis (12/4).

Seperti diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus jual beli buku nikah yang diduga palsu. Kasus itu melibatkan dua tersangka yaitu RS (42) dan ASW (53), warga Muaro Penjalinan Kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan menjual buku nikah yang diduga palsu kepada calon pasangan yang membutuhkan. ASW diduga menjual buku nikah tersebut ada kisaran harga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Sedangkan RS mendapatkan komisi Rp200 ribu untuk setiap buku.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan dari seorang perempuan yang tidak diungkap identitasnya. Perempuan yang menjadi korban “kawin batambuah” itu curiga karena suaminya bisa mendapatkan surat nikah sementara dia tidak pernah memberi izin untuk menikah lagi.

“Setelah mendapatkan informasi lalu kami mulai melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar,” terang Edri.

Dalam penangkapan terhadap tersangka RS, polisi berhasil mengamankan satu buku nikah warna hijau dan satu warna coklat (sepasang). Polisi lalu melakukan pengembangan dan ternyata RS mendapatkan buku nikah tersebut dari tersangka ASW, warga Komplek Kuala Nyiur II Muaro Penjalinan.

Dalam penangkapan terhadap ASW pada Jumat (6/4) sekitar pukul 20.00 Wib, polisi berhasil mengamankan 140 lembar buku nikah kosong. Terdiri dari 70 lembar buku nikah warna hijau dan 70 lembar buku nikah warna coklat.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah stempel kayu dan 180 lembar pas foto yang diduga milik pemesan buku nikah ilegal tersebut. Juga diamankan sejumlah peralatan tulis dan beberapa lembar buku nikah yang sudah diisi.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki apakah buku nikah tersebut adalah buku nikah asli atau palsu. Ke dua tersangka dijerat dengan pasal 263, pasal 264 dan atau pasal 266 KUHP junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply