Ini Alasan Tiga Fraksi DPRD Tolak Pansus Pilgub
  • Home
  • Berita
  • Ini Alasan Tiga Fraksi DPRD Tolak Pansus Pilgub

Ini Alasan Tiga Fraksi DPRD Tolak Pansus Pilgub

PADANG – Penolakan tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pilkada gubernur- wakil gubernur membuat rapat paripurna Senin (2/11)
belum menghasilkan keputusan apapun. Kemungkinan, pembentukan Pansus akan dilakukan melalui voting pada rapat paripurna yang akan diagendakan selanjutnya.

Tiga Fraksi yang menolak adalah Fraksi Gerindra, PKS dan PAN. Apa alasan fraksi-fraksi menolak Pansus Pilgub?

Hidayat dari Fraksi Gerindra menegaskan penolakan fraksinya terhadap pembentukan pansus. Ia mengungkapkan bahwa menaruh kepercayaan dan rasa hormat kepada komisi I yang telah mengusulkan (pembentukan Pansus).

“Namun, beberapa hal perlu kami sampaikan, antara lain bahwa tidak ada anggota Komisi I dari Gerindra. Kemudian, soal adanya isu pelecehan oleh KPU kepada lembaga DPRD adalah tidak benar karena sudah kami konfirmasi secara resmi ke KPU,” kata Hidayat.

Ia juga menegaskan, secara yuridis formal, DPRD tidak memiliki kewenangan sejauh itu kepada lembaga independen penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU sudah ada pengawas, yaitu Bawaslu dan
setelah kedua lembaga itu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Pansus tidak berkontribusi positif terhadap pelaksanaan Pilkada, tetapi malah akan menimbulkan resistensi terhadap Pilkada,” tegasnya.

Dari Fraksi PKS, Rafdinal mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan Komisi I dalam rapat paripurna belum lengkap. Laporan tidak memuat proses yang dilakukan sejak dari awal pengkajian terhadap laporan masyarakat sampai kepada hasil dari dengar pendapat dengan pihak-pihak yang diundang untuk mengklarifikasi.

“Laporan mengenai persoalan yang disampaikan Komisi I ke dalam rapat sudah direspon oleh pihak-pihak berkompeten terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah Pansus nantinya tidak akan mengganggu jalannya Pilkada. Lagipula, menurutnya, apakah hal tersebut merupakan kewenangan DPRD.

“Ini perlu diingatkan karena Pansus akan menggunakan anggaran daerah dalam kegiatannya nanti,” tukuknya.

Senada, Darmon yang dipercaya menjadi juru bicara Fraksi PAN menegaskan pertanyaan mengenai kewenangan DPRD dan mengingatkan, pembentukan Pansus akan menggunakan anggaran daerah.

“Kami (fraksi PAN) perlu bertanya sampai dimana kewenangan DPRD. Apakah sudah sesuai dengan aturan sebab untuk penyelenggaraan Pemilu sudah ada pihak berwenang, yaitu pelaksanaan oleh KPU, pengawasan oleh Bawaslu dan pelanggaran kode etik oleh DKPP,” tegasnya.

Ia menilai, pembentukan Pansus ini akan menjadi riskan apabila diteruskan karena akan mengggunakan anggaran daerah. Jika nanti ternyata bukan kewenangannya, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap penggunaan anggarannya.

“Jadi kami menilai pembentukan Pansus adalah tidak perlu dan jangan sampai DPRD terseret kepada kepentingan tertentu di luar kewenangannya,” katanya.

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat mengusulkan pembentukan Pansus Pilgub karena menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah gubernur- wakil gubernur (Pilgub) ada dugaan telah terjadi pelanggaran administrasi dalam tahapan penyelenggaraannya.

Pelanggaran ini menurut Ketua Komisi I Marlis dalam laporannya menyebutkan, kesalahan tersebut yaitu proses pembuatan rekening dana kampanye pasangan calon (Paslon) dan juga mengenai kejanggalan ijazah salah satu Paslon.

Marlis menyebutkan, pembentukan Pansus bukan untuk mengganggu jalannya Pilkada. Namun, adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang tertib dan taat kepada aturan. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply