Tiga Fraksi Menolak, Lima Setuju, Satu Abstain
  • Home
  • Berita
  • Tiga Fraksi Menolak, Lima Setuju, Satu Abstain

Tiga Fraksi Menolak, Lima Setuju, Satu Abstain

PADANG- Tiga dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tegas menyatakan penolakan terhadap  usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan kepala daerah  gubernur-wakil gubernur (pilgub) oleh Komisi I. Dasar penolakan, pansus ini malah akan mengganggu jalannya proses pilkada serentak  Sumatera Barat 2015 dan meragukan kewenangan dewan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Penolakan tersebut disampaikan ke tiga fraksi dalam rapat paripurna  pengambilan keputusan terhadap usulan pembentukan dua pansus di DPRD Sumatera Barat, Senin (2/11). Tiga Fraksi yang menolak adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi PKS. Sementara, Fraksi Demokrat  memilih untuk tidak menyampaikan pendapat atau abstain.

Lima Fraksi yang setuju dengan pembentukan Pansus Pilgub adalah Fraksi PPP, Golkar, Hanura, Nasdem dan Fraksi Gabungan PDIP, PKB dan PBB.

Usulan pembentukan Pansus Pilgub datang dari Komisi I yang diketuai  Marlis. Dalam laporannya, Marlis menyampaikan bahwa ada kesalahan dalam proses pelaksanaan tahapan pilkada oleh penyelenggara sehingga DPRD perlu menindaklanjutinya melalui Pansus.

Marlis menyampaikan, pembentukan Pansus bukan untuk mengganggu  jalannya pilkada. Pansus diusulkan dibentuk hanya untuk  penyelenggaraan pilkada yang baik, tertib dan taat akan aturan.  Juru bicara Fraksi Gerindra Hidayat menegaskan sikap fraksinya menolak  pembentukan pansus. Menurutnya, pansus hanya akan menciptakan resistensi terhadap jalannya Pilkada.

“Ini (Pansus) hanya akan menciptakan resistensi terhadap jalannya Pilkada,” kata Hidayat.

Ia menegaskan, secara yuridis formal, penyelenggaraan Pilkada sudah diserahkan kepada lembaga yang independen, begitu juga dalam hal  pengawasannya. Jika terjadi pelanggaran juga sudah ada lembaga yang  akan menanganinya.

” Pelaksanaan pilkada diserahkan ke KPU sementara pengawasannya oleh  Bawaslu. Jika ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara sudah ada DKPP dan soal pelanggaran pidana ada Gakkumdu,” lanjutnya.

Fraksi PKS juga menegaskan sikap fraksinya menolak pembentukan pansus.  Rafdinal sebagai juru bicara fraksi PKS menyampaikan hal senada dengan Fraksi Gerindra.

Sementara Fraksi PAN yang juga tidak setuju dengan pembentukan pansus pilgub mempertanyakan kewenangan DPRD terhadap lembaga penyelenggara  pemilu. Jika nanti pansus terbentuk sementara DPRD tidak memiliki kewenangan, bagaimana mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan  untuk membiayai kegiatan pansus.

Rapat paripurna DPRD akhirnya belum melahirkan keputusan apa-apa  terhadap usulan pembentukan pansus tersebut. Menurut Ketua DPRD Hendra  Irwan Rahim, keputusan akan diambil dalam rapat paripurna berikutnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply