
PADANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat menyita puluhan ribu botol obat tradisional tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (15/3). Obat tradisional bermerek Prono Jiwo dan Raja Tawon itu disita di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri menjelaskan, obat tradisional berjenis jamu merek Prono Jiwo yang disita tersebut merupakan produk jamu yang izin edarnya sudah dibatalkan. Pembatalan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu.
“Jamu ini sudah dibatalkan izin edarnya oleh BBPOM karena tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan maupun mutu,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/3).
Pembatalan izin edar jamu Prono Jiwo berdasarkan keputusan kepala BBPOM nomor HK. 04.1.41.06.12.4039 tertanggal 22 Juni 2012. Pembatalan itu telah diumumkan sebagai public warning obat tradisional mengandung bahan kimia obat 2012 No. HM. 03.05.1.43.09.12.6081 tanggal 12 September 2012.
Sementara untuk jamu merek Raja Tawon, nomor TR 972689013 tidak terdaftar di BPOM. Jamu tersebut mencantumkan nomor izin fiktif atau izin edar palsu. Terhadap jamu ini telah diumumkan sebagai public warning nomor IN. 05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.
Dia menambahkan, dua jenis jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis fenilbutason. Barang bukti yang berhasil disita oleh BBPOM adalah sebanyak 4.822 botol Jamu Prono Jiwo dan 16 ribu jamu Raja Tawon. Nilai keekonomiannya mencapai Rp30 juta.
Kasus Jamu Prono Jiwo dan Raja Tawon ini menurut Martin juga telah ditemukan pada tahun 2016 dan tahun 2017. BBPOM telah mengambil tindakan pro justicia terhadap distributor jamu tersebut.
Dia menegaskan, temuan kali ini adalah bentuk komitmen BBPOM secara intensif membasmi peredaran obat-obatan berbahaya dan ilegal di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Selain mengungkap kasus peredaran jamu tradisional tersebut, Martin menambahkan, BBPOM sebelumnya juga telah mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar di Padang. Kosmetik ilegal itu dipasarkan secara online melalui media sosial.
“Kosmetik ilegal ini diproduksi dan dipasarkan secara online oleh seorang warga bertempat tinggal di Kota Padang,” terangnya.
Dalam pengungkapan pada bulan Februari 2018 itu, pihaknya menyita bahan baku, peralatan dan hasil produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Nilai keekonomiannya mencapai Rp150 juta.
Masih di bulan Februari 2018, BBPOM juga berhasil menindak distributor pangan yang menjual produk pangan tanpa izin edar. Juga diungkap kasus peredaran kosmetik impor tanpa izin edar. Total nilai keekonomian dari pengungkapan itu mencapai Rp115 juta. (feb)






