
SAWAHLUNTO – Enam anggota DPRD Kota Sawahlunto ditegur berupa imbauan oleh Panwaslu dan KPU kota Sawahlunto. Pasalnya, enam anggota dewan tersebut diduga tak cuti, namun ikut kampanye dalam mendukung pasangan calon walikota – wakil walikota Sawahlunto.
Panwaslu Kota Sawahlunto mengeluarkan surat nomor : 059 K.Bawaslu.Prov.SB-18/PM00.02/III/2018 kepada Ketua KPU Sawahlunto, di antaranya berbunyi: “Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Sawahlunto karena tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini Panwaslu mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang kembali”.
Dalam surat itu, Panwaslu juga menghimbau kepada Ketua KPU agar dapat memberi teguran kepada Anggota DPRD dimaksud agar mematuhi ketentuan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani Ketua Panwaslu Sawahlunto, Dwi Murini.
Menindaklanjuti imbauan Panwaslu tersebut, KPU Kota Sawahlunto juga melayangkan surat imbauan dengan nomor: 249/PL03.4-SD/1373/KPU-Kot/III/2018 tanggal 1 Maret 2018 kepada anggota DPRD Sawahlunto tersebut.
Adapun ke enam anggota DPRD Sawahlunto itu adalah Neldaswenti, Elfia Rita Dewi, Jaswandi, Aristin, Epy Kusnadi dan Wulan Maya Sari. Terkait imbauan KPU Kota Sawahlunto itu, anggota DPRD Sawahlunto, Aristin, Senin (12/3) membenarkan. Namun, Aristin mengaku tak nyaman dengan imbauan itu serta menyatakan bahwa KPU perlu mendudukkan dengan jelas aturan yang mengikat.
“Dalam waktu dekat akan digelar public hearing terkait beberapa aturan serta penjelasan, baik dari KPU maupun panwas terkait pelaksanaan pilkada ini, agar jelas dan berjalan dengan baik,” sebutnya. (tumpak)






