
PADANG – Kota Padang menetapkan tanggap darurat kabut asap. Tanggap darurat kabut asap ini diberlakukan selama tujuh hari, terhitung mulai 27 Oktober hingga 2 November 2015.
Penetapan Kota Padang Tanggap Darurat Kabut Asap ini tertuang ke dalam pernyataan bencana alam bernomor 364/05.41/BPBD-PK/2015 yang ditandatangani Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah serta Surat Keputusan Walikota Padang tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabut Asap bernomor 472 tahun 2015.
“Dengan ini saya menyatakan Tanggap Darurat Babut Asap di Kota Padang selama 7 hari mulai 27 Oktober hingga 2 November datang,” kata Walikota Padang.
Mahyeldi menyebutkan, ditetapkannya tanggap darurat kabut asap diakibatkan terjadinya kabut asap yang berasal dari pembakaran lahan di wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Riau yang berdampak buruk bagi masyarakat di wilayah Kota Padang dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada level sangat tidak sehat dan korban penderita ISPA mencapai 8.522 kasus.
Dalam penanganan masalah kabut asap, Pemko Padang membagi-bagikan masker kepada seluruh masyarakat. Pemko Padang dan DPRD Kota Padang membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di depan kantor DPRD Kota Padang di Sawahan, Kamis (29/10). (baim)






