Pemkab Mentawai Seleksi Tenaga Kontrak Daerah
  • Home
  • Berita
  • Pemkab Mentawai Seleksi Tenaga Kontrak Daerah

Pemkab Mentawai Seleksi Tenaga Kontrak Daerah

Sekdakab Mentawai meninjau pelaksanaan seleksi tenaga kontrak di aula Sekretariat Umum Daerah Mentawai. (ers)

MENTAWAI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar seleksi tenaga kontrak yang akan ditetapkan sebagai Pegawai Kontrak Daerah (PKD). Mereka akan ditempatkan pada 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan.

Seleksi yang dilakukan Pemkab Mentawai tersebut dilaksanakan setiap OPD. Sementara, untuk tenaga kontrak yang berada di luar wilayah Tuapeijat, seleksinya dilakukan di masing-masing kecamatan.

“Sesungguhnya, pemda tidak merumahkan PKD atau tenaga honorer, akan tetapi dilakukan penataan ulang sesuai dengan masa kontrak kerja antara pemda dengan PKD yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2017,” kata Sekdakab Mentawai, Syaiful Jannah di aula Sekretariat Umum daerah, Jumat (26/1).

Dikatakan, Untuk melakukan ikatan kontrak secara hukum, harus dilakukan pendataan ulang dalam rangka memastikan penempatan PKD sesuai kualifikasi dan kebutuhan setiap OPD.

Selain itu, tujuan penataan tenaga kontrak, agar dapat mengakomodir dengan baik, sesuai dengan arahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bahwa jumlah tenaga kontrak di Mentawai terlalu banyak sehingga perlu dirasionalisasikan.

Seleksi yang dilakukan tersebut, lanjut Syaiful, untuk mengetahui kompetensi dari setiap tenaga kontrak yang bakal direkrut untuk membantu Pemda dalam rangka penyelengaraan tugas-tugas pemerintahan.
Pelaksanaan seleksi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Tenaga Teknis (bidang administrasi perkantoran), tenaga cleaning service, keamanan (Satpam) dan Anak Buah Kapal (ABK). Seluruhnya dilakukan ujian tertulis dan wawancara.

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan, alasan dilakukannya seleksi bagi pagawai kontrak daerah adalah untuk menindaklanjuti RAP BPK yang menganjurkan untuk menghentikan penerimaan tenaga kontrak atau dialihkan ke perusahaan yang mengelola outsourcing.

Dari anjuran BPK tersebut, pemda belum bisa melakukan dengan sempurna, karena untuk outsourcing sendiri di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum ada. Untuk memberhentikan tenaga kontrak juga belum bisa dilakukan, karena pemda sendiri masih membutuhkan.

Ia menambahkan, jumlah Pegawai Kontrak Daerah (PKD) Pemkab Mentawai di 36 OPD itu sebanyak 3687 orang, yang diusulkan sebanyak 3047 dan yang disetujui sebanyak 3352 orang. Jadi, ada pengurangan PKD di Mentawai menjadi hanya sebanyak 335 orang. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply