
PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman membuka pendaftaran untuk tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 36 orang. Pendaftaran tersebut bakal dibuka pada Senin 29 Januari hingga 4 Februari 2018.
“Kita membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat dengan usia minimal 17 tahun. Pendaftaran itu dibuka setiap hari hingga batas waktu yamg ditentukan,” kata Ketua KPU Pasaman, Jajang Fadli kepada awak media, Jum’at (26/1).
Jajang menerangkan, tenaga PPK itu nantinya akan ditempatkan di 12 kecamatan, dengan masing-masing tiga orang di setiap kecamatan.
“Kita juga telah mengumumkan hal ini melalui media cetak dan online. Selain itu, kita juga telah mengumumkan di website KPU, papan pengumuman KPU, kantor camat dan kantor walinagari se Pasaman,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Divisi Parmas dan SDM, Aprina Herawati menambahkan, syarat peserta lainnya juga tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
“Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU dan KIP kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu,” katanya.
Dijelaskan Aprina, masih banyak persyaratan lainnya. Peserta bisa melihatnya di padangmedia.com dan media lainnya. Kemudian, di papan pengumuman setiap kantor camat dan wali nagari. (riki)






