Taat Aturan, Fraksi Perjuangan Bangsa Sudah Pulangkan Mobnas Sejak Awal
  • Home
  • Berita
  • Taat Aturan, Fraksi Perjuangan Bangsa Sudah Pulangkan Mobnas Sejak Awal

Taat Aturan, Fraksi Perjuangan Bangsa Sudah Pulangkan Mobnas Sejak Awal

Mobnas parkir di halaman gedung DPRD Kota Padang. (baim)

PADANG – Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan mengaku bahwa untuk pengembalian mobil dinas DPRD Padang yang digunakan oleh fraksinya sudah dikembalikan jauh hari. Tepatnya sejak surat pemberitahuan untuk mengembalikan mobil dinas tersebut keluar.

“Pengembalian itu kan sudah diatur dan sesuai sesuai PP 18 tahun 2017. Dalam aturannya, seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan. Ya, kami sudah mengembalikannya. Untuk apa ditunggu tunggu, itu semua kan aset negara,” katanya, Senin (18/12).

Wismar juga mengaku sudah menerima gaji dan tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017. Pencairan gaji dan tunjangan transportasi sudah diterima secara dirapel tiga bulan sampai Desember 2017. Karena itu, tak ada alasan anggota di Fraksi Perjuangan Bangsa untuk menunda pengembalian mobil dinas tersebut.

“Semua itu kan sudah ditransfer ke rekening masing-masing anggota dewan. Kalau ditanyakan kenapa ada yang masih belum memulangkan mobil dinas, ya saya tidak bisa berkomentar. Itu kan tergantung dari merekanya, tidak ada urusan saya. Saya hanya menjalani sesuai aturan saja, dikembalikan ya dikembalikan lah,” sebut kader PDI Perjuangan itu.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari sebelumnya secara terpisah mengatakan, jika dengan sengaja tidak mengembalikan mobil dinas apalagi dengan modus pinjam pakai namun menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, maka anggota dewan bersangkutan sudah bisa dilaporkan untuk diproses hukum, karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Jika ada anggota DPRD Padang sudah menerima uang tunjangan transportasi, namun tidak mau mengembalikan mobil dinasnya, ini sudah merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” ujarnya.

Keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan. Bila peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana, sehingga semakin duduk pelanggaran hukumnya.

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan, ungkapnya.

Adapun mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan:
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red). (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply