Pelanggaran Orang Asing Lebih Banyak Penyalahgunaan Izin Tinggal
  • Home
  • Berita
  • Pelanggaran Orang Asing Lebih Banyak Penyalahgunaan Izin Tinggal

Pelanggaran Orang Asing Lebih Banyak Penyalahgunaan Izin Tinggal

Sosilisasi Tim Pengawasan Orang Asing. (*)

MENTAWAI – Meningkatkan peran Timpora sebagai bagian dalam pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Padang Wilayah Sumatera Barat menggelar sosialisasi aplikasi pengawasan orang asing serta kebijakan bebas visa kunjungan dan peran Timpora di Mentawai, Selasa (28/11/2017).

Kepala Sub Bagian TU Imigrasi kelas I Padang Defrianti menyebutkan, sosialisasi yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk koordinasi antar intansi setempat, sebagai perpanjangan tangan Imigrasi kelas I Padang terhadap pengawasan orang asing yang ada di Mentawai.

“Pengawasan terhadap orang asing perlu lebih di tingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional,” katanya.

Dikatakan,Tugas timpora yang ada di Mentawai itu memberikan informasi dan laporan ke Imigrasi, agar bisa dikembangakan persoalan yang terjadi salah satu contoh seperti, pelanggaran izin tinggal, melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Sehingga Imigrasi bisa menindaklanjuti kebenaran informasi orang asing tersebut berdasarkan laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Mentawai.

Ia mengatakan, tahun depan direncanakan membentuk Timpora tingkat kecamatan. Untuk sementara masih dimaksimalkan Timpora tingkat kabupaten dulu, supaya masyarakat bisa memberikan informasi langsung ke sekretariat Timpora di Kesbanglinmas Mentawai, kalau ada kecurigaan terhadap orang asing .

Pelanggaran yang sering terjadi terhadap orang asing itu, ungkap Defrianti kebanyakan penyalahgunaan izin tinggal. Ini yang harus menjadi langkah untuk mengantisipasinya dan diperlukan koordinasi bersama Timpora setempat untuk dilakukan pengawasan lebih ketat, karena akan membahayakan wilayah itu sendiri terutama akan mengancam kedaulatan NKRI.

Ia menyebutkan, data Imigrasi Kelas I Padang orang asing di Mentawai Nopember 2017, yang memiliki izin tinggal kunjungan itu sebanyak 22 orang, izin tinggal terbatas 4 orang dan izin tinggal tetap 3 orang.

Data orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian Januari hingga Desember 2017, deportasi 13 orang di antaranya warga negara Uzbekistan 8 orang, China 1 orang, Myanmar 1 orang, Spanyol 1 orang dan Malaysia dua orang. (Ers)

Berita Terkait

Leave a Reply