
SAWAHLUNTO – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Proyek Pembenahan Kawasan Makam M Yamin di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto me-warning rekanan PT Agha Rafan Hidayah agar lebih meningkatkan intensitas penyelesaian pekerjaan.
“Menindaklanjuti teguran pertama yang pernah disampaikan sebemunya, maka ditegaskan pihak rekanan untuk lebih meningkatkan volume pekerjaan agar sampai batas akhir jadwal kontrak,“ kata Tri Darma Satria, Proyek Pembenahan Kawasan Makam M Yamin kepada padangmedia.com, Selasa (14/11).
PPK yang juga Kabid Cipta Karya Dinas PU-PR menilai, pekerjaan dengan nomor kontrak: 41/CK-DPUPR/SWL-2017 tertanggal 7 April 2017 hanya tahap menyelesaikan beberapa bagian lantai, gazebo serta kelengkapan lainnya.
“Kalau pihak rekanan ada niat untuk menyelesaikan secara cepat didukung pekerja yang sesuai kebutuhan percepatan proyek, pekerjaan akan tuntas,” jelas Tri.
Kalau tak dihiraukan, sesuai aturannya, selaku PPK akan mengeluarkan teguran kedua. Kalau batas waktu tak juga dapat terselesaikan, maka tak tertutup kemungkinan disampaikan teguran yang diiringi pemutusan kontrak.
Keterlambatan pekerjaan sebelumnya tak tersanggahkan Erwin, pelaksana lapangan PT Agha Rafan Hidayah, Sabtu (3/6) lalu. Ia mengakui pekerjaan baru dimulai tiga pekan lalu dan kini sedang dilakukan percepatan pekerjaan pemasangan. Keterlambatan tersebut, jelas Erwin, disebabkan adanya penyelesaian beberapa kelengkapan administrasi serta koordinasi dengan pihak pengawas di Padang.
Pekerjaan pembenahan kawasan makam M Yamin senilai Rp2,65 miliar itu baru dimulai awal Mei 2017 lalu. Sementara, kontrak kerja tertanggal 7 April 2017 jadwal pekerjaan, yaitu 240 hari kalender dan dikerjakan oleh PT Agha Rafan Hidayah kerap terhenti. (tumpak)






