Penuhi Ketentuan OJK, Perda PT Jamkrida Direvisi
  • Home
  • Berita
  • Penuhi Ketentuan OJK, Perda PT Jamkrida Direvisi

Penuhi Ketentuan OJK, Perda PT Jamkrida Direvisi

PADANG – Satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (15/10) adalah tentang perubahan terhadap Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Perubahan tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang besaran jaminan yang bisa diberikan oleh perseroan kepada pihak yang mengajukan pinjaman.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar saat menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Ranperda yang diajukan tersebut menjelaskan bahwa PT Jamkrida beroperasi berdasarkan izin operasional yang dikeluarkan oleh OJK. Hal mendasar yang menjadikan perubahan terhadap Perda dimaksud untuk memenuhi ketentuan OJK adalah soal Gearing Ratio (Rasio utang modal).

“Gearing ratio untuk penjaminan atau penjaminan ulang bagi usaha produktif ditetapkan paling tinggi 10 kali dan selanjutnya total gearing ratio bagi lembaga penjaminan ditetapkan paling tinggi 40 kali,” terangnya.

Ketentuan itu menurutnya diatur dalam Peraturan OJK nomor 6/ POJK.5/ 2014 tanggal 7 April 2014 mengenai gearing ratio dan nilai penjaminan bagi usaha produktif. Sementara, saat ini, PT Jamkrida seperti diatur dalam Perda nomor 15 tahun 2012 maksimum penjaminan untuk kredit produktif sebesar Rp250 miliar dengan komposisi 70 persen memiliki gearing ratio sebesar 10 kali. Sedangkan maksimum penjaminan untuk kredit non produktif saat ini sebesar Rp107,1 miliar lebih dengan komposisi 30 persen dan gearing ratio 4,29 kali.

Jika ketentuan tersebut, katanya, disesuaikan dengan Peraturan OJK tahun 2014, maka maksimum penjaminan untuk kredit produktif tetap Rp250 miliar dengan komposisi tetap 70 persen dan gearing ratio 10 kali. Yang akan berubah adalah pada sisi penjaminan kredit non produktif, yaitu maksimum penjaminan menjadi Rp750 miliar dengan komposisi tetap pada angka 30 persen namun gearing ratio akan menjadi 30 kali sehingga total gearing ratio terhadap kredit produktif dan non produktif akan menjadi 40 kali dengan total maksimum penjaminan Rp1 triliun.

Lebih jauh dikatakan, Peraturan OJK nomor 6 tahun 2014 itu membuka peluang kepada lembaga penjamin untuk memberikan penjaminan bagi usaha non produktif 30 kali dari total ekuitas. Sedangkan Perda nomor 15 tahun 2012, pasal 9 ayat (2) dan (3) akan membatasi peluang usaha baik untuk menciptakan revenue (keuntungan) maupun untuk memitigasi risiko penjaminan.

Berdasarkan hal itu, Ali Asmar menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2012 khususnya Bab VI tentang Kegiatan Usaha pasal 9 ayat (2) dan (3) yang mengatur substansi mengenai komposisi penjaminan kredit produktif dan non produktif. Sehingga, selanjutnya perjalanan PT Jamkrida dalam memberikan penjaminan kredit sesuai dengan Peraturan OJK tersebut.

Penyesuaian ini akan memperluas peluang bisnis penjaminan khususnya untuk penjaminan kredit non produktif tanpa mengurangi kesempatan memberikan penjaminan kredit produktif sehingga perusahaan dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari iuran jasa penjaminan kredit non produktif. Alasan lainnya, lembaga penjamin akan memperoleh sumber pendapatan dari penjamin kredit non produktif guna membantu membentuk cross subsidiary cadangan klaim untuk menutup kemungkinan terjadinya klaim pada penjaminan kredit produktif yang risiko gagalnya lebih tinggi.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim sebelumnya saat membuka rapat paripurna tersebut mengakui bahwa perubahan Perda nomor 15 tahun 2012 itu adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur oleh OJK. Namun demikian, meskipun hanya satu pasal saja yang dirubah, Hendra mengingatkan agar dalam Ranperda nanti juga perlu diatur tentang transparansi operasionalisasi perseroan.

Ia menegaskan bahwa, DPRD sepakat bahwan jaminan kredit pada pelaku usaha mikro dan usaha kecil perlu diberikan karena mereka tidak memiliki agunan yang dapat dijaminkan. Oleh sebab itu, perseroan (PT Jamkrida, red) harus mensosialisasikan kegiatannya agar seluruh lapisan masyarakat pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat memanfaatkannya.

Selain Ranperda tentang perubahan terhadap Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), dua Ranperda lainnya yang diajukan adalah Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada perseroan terbatas. Dua Ranperda ini sebelumnya tidak masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) tahun 2015 namun mengacu kepada Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, hal itu bisa dilakukan.

Satu Ranperda lagi adalah tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Ranperda ini memang sudah masuk dalam 18 Ranperda yang akan dibahas DPRD Sumatera Barat tahun 2015 ini. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply