Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (15/10) menyampaikan hal itu terkait dua dari tiga Ranperda yang diajukan sebelumnya tidak masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propem Perda) Sumatera Barat tahun 2015.
Dua Ranperda yang sebelumnya tidak masuk dalam Propem Perda adalah Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada perseroan terbatas dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT Jamkrida. Sementara, satu Ranperda lagi yaitu Ranperda tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan merupakan satu dari 18 Ranperda yang masuk Propem Perda.
Masuknya dua Ranperda yang tidak ada dalam Propem Perda 2015 sebelumnya itu dibolehkan dengan mempedomani pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dalam Permendagri tersebut, menurut Hendra, kepala daerah dan DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar Propem Perda apabila terdapat kondisi yang urgen.
“Dalam aturan itu, ada ketentuan bahwa kepala daerah dan DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar Propem Perda apabila ada hal yang urgen dan disepakati oleh Badan Pembuat Perda (Bapem Perda) bersama Biro Hukum,” jelasnya.
Terkait hal itu, menurut Hendra, Bapem Perda atau sebelumnya dikenal dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Biro Hukum Setprov Sumatera Barat telah menyepakati diusulkannya pembahasan dua Ranperda tersebut. Kesepakatan dan hasil kajiannya telah disampaikan Bapem Perda pada rapat paripurna awal Oktober 2015 lalu, setelah penetapan Perda perubahan APBD tahun 2015.
Lebih jauh ditambahkan, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas merupakan pengganti dari Perda nomor 13 tahun 2011. Ketentuan dalam Perda tersebut tentang besaran jumlah penyertaan modal pemerintah telah terpenuhi sehingga jika akan dilakukan penambahan harus dilakukan perubahan terhadap Perda yang memayunginya.
Dalam proses pembahasannya nanti, Hendra mengingatkan bahwa tambahan penyertaan modal yang akan ditetapkan harus berdasarkan kepada analisis investasi dan rencana pengembangan perseroan. Perlu juga diatur kewajiban perseroan untuk memberikan deviden karena tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apabila perseroan tidak akan mampu memberikan deviden kepada PAD, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan penyertaan modal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumatera Barat, Ali Asmar mewakili gubernur menyampaikan nota penjelasan ke tiga Ranperda tersebut menyatakan bahwa terkait penyertaan modal pemerintah kepada perseroan terbatas, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda sebelumnya. Ketentuan dalam Perda tersebut tentang besaran jumlah penyertaan modal pemerintah telah diatur dan hanya mengakomodir empat dari sembilan perseroan terbatas yang dimiliki pemerintah daerah.
“Pemprov telah menyertakan modal kepada 9 BUMD namun dalam Perda tersebut hanya mengakomodir empat perusahaan sehingga masih ada lima BUMD lagi yang belum diakomodir,” jelas Ali Asmar.
Sembilan BUMD yang telah dilakukan penyertaan modal oleh Pemprov Sumbar tersebut adalah PT Bank Nagari, PT Grafika Jaya Sumbar, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Dinamika, PT Andalas Tuah Sakato, PT Pembangunan Sumbar, PT Balairung Citra Jaya, PT Penjaminan Kredit Daerah dan PT Andalas Rekasindo Pratama. Total jumlah penyertaan modal terhadap 9 perusahaan tersebut saat ini sebesar Rp372,4 miliar lebih. Sementara, untuk empat BUMD yang sudah diakomodir dalam Perda nomor 13 tahun 2011 nilai penyertaan modalnya adalah sekitar Rp180,1 miliar.
“Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas Perda tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar seluruh dana penyertaan modal pemerintah yang sudah dialokasikan dapat diakomodir,” jelasnya.
Aturan mendasar yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan terhadap Perda tersebut menurut Ali Asmar adalah UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Hal itu dipertegas lagi dengan Permedagri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoma penyusunan APBD tahun anggaran 2016.
“Dalam Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoma penyusunan APBD tahun anggaran 2016 tersebut dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah kepada BUMN/ BUMD atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan Perda tentang penyertaan modal,” tandasnya. (feb)







I was wondering if you ever thought of changing the page layout of your site?
Its very well written; I love what youve got to say. But
maybe you could a little more in the way of content so people could
connect with it better. Youve got an awful lot of text for only having one or 2 images.
Maybe you could space it out better?