PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (28/7).
Pengajuan Ranperda tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim itu menjelaskan, untuk mengikuti PP nomor 18 tahun 2017, tugas pemerintah provinsi adalah mengajukan Ranperda HKAPA untuk dibahas oleh DPRD.
“Pengajuan ini merupakan pelaksanaan dari PP nomor 18 tahun 2017 tentang HKAPA DPRD dan berlaku secara nasional. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” jelas Nasrul.
Nasrul mengakui, ada beberapa perubahan terkait aturan dan besaran tunjangan yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD yang diatur di dalam PP dan dituangkan ke dalam Perda tersebut. Namun, tujuan dari aturan tersebut terutama sekali adalah untuk memberikan payung hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menjelaskan, Ranperda HKAPA DPRD merupakan Ranperda tambahan, di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Sumatera Barat tahun 2017.
“Masuknya Ranperda ini ke dalam pembahasan dibolehkan oleh ketentuan perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari PP nomor 18 tahun 2017,” kata Hendra.
Dia menegaskan, Perda HKAPA menjadi payung hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam pembiayaan pelaksanaan tugas anggota DPRD. Ranperda ini akan memaksimalkan kinerja DPRD sekaligus menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran daerah. (feb)






