PADANG – Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyentil pedas masuknya kembali penambahan modal kepada Bank Nagari pada draft perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2015. Pada saat pembahasan, penambahan penyertaan modal itu sudah tidak masuk.
Juru bicara Fraksi Hanura Syaiful Ardi dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P Sumatera Barat tahun 2015, Kamis (7/10) menegaskan, Fraksi Hanura tidak bertanggungjawab terhadap dana penambahan penyertaan modal tersebut. Syaiful mengungkapkan, kalaupun Bank Nagari tidak diberikan tambahan modal pada APBD perubahan ini, bank tersebut tidak akan “kolaps” tiga bulan ke depan.
“Fraksi Hanura sangat tidak setuju dengan penambahan modal untuk Bank Nagari pada APBD perubahan ini. Jika masih tetap dikucurkan, Hanura tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Dana sebesar Rp20 miliar yang dianggarkan sebagai penyertaan modal tersebut, kata Syaiful, sebaiknya digunakan untuk membiayai program pembangunan lain yang masih sangat membutuhkan anggaran. Sementara, Bank Nagari sendiri tanpa disuntik anggaran itu pun belum akan bangkrut.
“Kami tegaskan bahwa Fraksi Hanura tidak bertanggungjawab jika dana ini tetap dikucurkan dan berimplikasi hukum,” tegasnya lagi.
Meski tidak menyetujui penambahan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Syaiful menyampaikan bahwa fraksinya menyepakati Ranperda APBD-P menjadi Perda.
Fraksi PKS: Segera Bayarkan Bonus Atlet
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pendapat akhirnya meminta bonus atlet berprestasi segera dibayarkan. Rahmad Saleh, juru bicara fraksi PKS meminta pembayaran itu dilakukan sesegera mungkin sebagai bentuk pembinaan terhadap para atlet.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah provinsi untuk segera membayarkan bonus atlet teraebut,” katanya.
Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD-P Provinsi Sumatera Barat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano. Total APBD Sumatera Barat setelah perubahan berjumlah Rp4,279 triliun.
Arkadius mengingatkan agar Gubernur segera mengajukan Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Seiring itu, gubernur diminta untuk segera menyusun draft Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. (feb)





