
JAKARTA – Hingga Rabu (23/8), sebanyak 27.204 orang telah mengajukan lamaran untuk mengisi 1.684 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Hakim (Cakim) di Mahkamah Agung (MA) yang akan ditempatkan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Pendaftaran dibuka sejak 1 Agustus 2017 secara online melalui situs https://sscn.bkn.go.id dan akan ditutup Sabtu (24/8).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, S.H., MS dalam siara persnya, pada 5 September akan diumumkan peserta yang lolos Seleksi Berkas Administrasi, disertai dengan jadwal Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Sejak pendaftaran secara online, soal-soal ujian dan komputer yang digunakan ujian peserta, serta tempat penyelenggaraan ujian menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan MA. Demikian pula keputusan hasil ujian dan pengumuman kelulusan, semuanya ditentukan BKN.
“Dalam Tes Kompetensi Dasar ini, Mahkamah Agung tidak dapat mencampuri dan mempengaruhi proses dan hasil ujian. Mahkamah Agung hanya menyampaikan pengumuman melalui website Mahkamah Agung saja,” tegasnya.
Penggunaan sistem CAT dinilai bisa menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang tidak mempercayai proses seleksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, Abdullah meminta para peserta yang akan mengikuti seleksi calon hakim di MA dan telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi untuk mengikuti TKD mempersiapkan mentalnya, belajar dan mempersiapkan diri dengan berlatih dengan baik. Jangan mudah tergiur dengan pihak- pihak yang menjanjikan kelulusan atau dapat membantu untuk dapat diterima sebagai Calon Hakim, karena hasil proses dilakukan oleh mesin yang tidak dapat dimanipulasi. (rin/*)
.






