Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang Direvisi
  • Home
  • Berita
  • Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang Direvisi

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang Direvisi

helmi moesim komisi III
helmi moesim komisi III

PADANG – Peraturan Daerah No. 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Padang akan direvisi. Salah satu item yang direvisi adalah pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah Kota Padang.

Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Padang Helmi Moesim menyampaikan, pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan revisi Perda difokuskan untuk mengurangi jumlah perkokok di kalangan pelajar di Kota Padang.

Alasan utama Pemko Padang mengusulkan Ranperda revisi Perda KTR itu karena Pemko Padang punya keinginan untuk menghindari masyarakat, khususnya pelajar, dari bahaya merokok. “Kita setuju jika landasan pembuatan Perda KTR untuk mengurangi jumlah perokok usia sekolah,” katanya, Selasa(15/8).

Dikatakan, dari pembahasan yang dilakukan dengan mengundang stake holder terkait seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) dan lainnya, rata-rata mereka mendukung pembuatan Perda itu.

“Namun, ada sedikit permintaan dari perusahaan periklanan untuk memberi ruang kepada mereka memasang iklan rokok. Alasan mereka adalah order dari perusahaan rokok untuk memasang iklan cukup besar. Perusahaan periklanan meminta agar ada pengaturan soal kawasan pemasangan iklan itu, jangan dilarang seluruhnya,” sebut Helmi Moesim, menirukan permintaan pengusaha periklanan.

Sebagai anggota DPRD yang mempunyai dua sisi fungsi sebagai unsur pemerintahan dan representasi dari masyarakat tentu akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. DPRD, katanya, ingin Perda tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi Kota Padang namun tidak mematikan usaha pengusaha periklanan.

“Makanya, kita akan mempertimbangkan celah itu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Kami akan hati-hati dan selektif dalam menetapkan Perda ini karena ini menyangkut hajat orang banyak,” ungkapnya.

Dalam PP 109 tahun 2012, terbuka ruang bagi iklan rokok tersebut, misal jauh dari kawasan sekolah, perkantoran, tempat ibadah dan lainnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply