
AGAM – Berkisar 1 jam setelah penangkapan Amaik Polo atau sekitar pukul 05.30 WIB, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial ML alias Yeni (44) juga dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Agam di rumahnya di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK didampingi Paur Humas, Aiptu Yan Firzal mengatakan, Yeni diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah itu. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 2 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 3 lembar slip pengiriman (transfer) uang untuk pembelian sabu dan uang tunai sebesar Rp1.261.000 yang diduga hasil transaksi.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Kamis (27/7).
Atas perbuatannya, Yeni terancam melanggar pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun. (fajar)






