
PADANGPANJANG – Teknologi saat ini telah berkembang pesat, termasuk teknologi kesehatan. Namun, dalam kepercayaan masyarakat saat ini, pengobatan alternatif atau tradisional tetap menjadi pilihan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pemko Padangpanjang, Drs.H.Nuryanuwar,Apt,MM,M.Kes meminta masyarakat lebih hati-hati dalam memilih obat dan pengobatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, disebutkan bahwa pelayanan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan hanya memiliki satu SPTP untuk satu tempat praktek. Kadis Kesehatan juga menyatakan, aturan tersebut diberikan agar dapat melindungi masyarakat dari praktik yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa.
Operasi dan pembedahan pasien juga memiliki aturan yang jelas. “Operasi hanya boleh dilakukan di instansi yang resmi dan legalitasnya jelas,” jelasnya, Rabu (12/7).
Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap praktik pengobatan alternatif. Dengan lebih memperhatikan legalitas pelaku praktek, seperti Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). (ris/r)






