Polsek Sungai Rumbai Amankan Pencuri Buah Sawit
  • Home
  • Berita
  • Polsek Sungai Rumbai Amankan Pencuri Buah Sawit

Polsek Sungai Rumbai Amankan Pencuri Buah Sawit

Seorang pemuda warga Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat, Kec. Koto Besar, Kab. Dharmasraya diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan sawit milik PT SMP. (ek)
Seorang pemuda warga Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat, Kec. Koto Besar, Kab. Dharmasraya diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan sawit milik PT SMP. (ek)

DHARMASRAYA – Seorang pemuda warga Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya bersama teman-temannya diduga melakukan pencurian buah sawit yang berada di areal perkebunan sawit milik PT SMP di Blok B1 Jorong Koto Diateh Nagari Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Pemuda berinisial JG, 23, tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai bersama barang bukti berupa puluhan tandan buah sawit dan satu unit mobil Suzuki Carry. Sementara, tiga temannya berhasil melarikan diri.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Eriyanto, SH didampingi Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai Iptu Syafrinaldi, Minggu (9/7), kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 22.15 WIB di daerah Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/50 /VII/2017/Polsek Tanggal 8 Juli 2017 tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. “Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus atas terjadinya pecurian buah sawit tersebut. Kemudian kita mengamankan seorang pemuda berinisal JG umur 23 tahun, sedangkan 3 orang temannya berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengaman barang bukti barang bukti berupa 73 tandan buah kelapa sawit dan satu unit mobil cary pick up warna hitam BA 8906 VQ. Kerugian ditaksir sekitar tiga juta rupiah.

Ditambahkan Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Eriyanto, SH, pelaku dikenakan Pasal 363 dan 362 Kuhp tentang kasus pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun lebih. Kasus pencurian buah sawit sendiri di daerah itu saat ini memang marak terjadi dan sudah sangat meresahkan masyarakat yang memiliki kebun buah sawit. (ek)

Berita Terkait

Leave a Reply