PADANG – Di Kota Padang tak ditemukan mie instan asal Korea yang mengandung enzim babi. Hasil pantauan BBPOM Padang di sejumlah swalayan dan supermarket, Minggu (18/6), memang ada mie dengan merek serupa, tapi importirnya berbeda dengan temuan Badan POM.
Importir mi instan yang diperintahkan untuk ditarik Badan POM adalah PT Koin Bumi. Sementara, mie instant Korea yang ditemukan di sejumlah swalayan di Kota Padang adalah PT Spanda Jaya.
Meski demikian, Kepala BBPOM Padang, Zulkifli, tetap meminta masyarakat Sumatera Barat untuk waspada. Bila ditemukan mie instan asal Korea dengan importir PT Koin Bumi agar melaporkan kepada pihak BBPOM Padang.
Badan POM memerintahkan BBPOM seluruh Indonesia untuk menarik peredaran produk mie instan asal Korea yang terbukti mengandung enzim babi. Dari hasil pengujian terhadap beberapa sampel produk mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:
|
No. |
Nama Dagang |
Nama Produk |
Nomor Izin Edar |
Importir |
| 1. | Samyang | Mi Instan U-Dong | BPOM RI ML 231509497014 | PT. Koin Bumi |
| 2. | Nongshim | Mi Instan (Shim Ramyun Black) | BPOM RI ML 231509052014 | PT. Koin Bumi |
| 3. | Samyang | Mi Instan Rasa Kimchi | BPOM RI ML 231509448014 | PT. Koin Bumi |
| 4. | Ottogi | Mi Instan (Yeul Ramen) | BPOM RI ML 231509284014 | PT. Koin Bumi |
Seharusnya, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih. Selain itu, pada penjualan ritel, produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”. (im)







