Ini Penjelasan Kemdikbud Soal Kabar Peniadaan Pendidikan Agama di Sekolah
  • Home
  • Berita
  • Ini Penjelasan Kemdikbud Soal Kabar Peniadaan Pendidikan Agama di Sekolah

Ini Penjelasan Kemdikbud Soal Kabar Peniadaan Pendidikan Agama di Sekolah

Ilustrasi. (net)
Ilustrasi. (net)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan Pendidikan Agama di sekolah ditiadakan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso, kabar ditiadakannya pendidikan agama di sekolah tidak benar.

“Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Mendikbud. Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” jelas Ari Santoso di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (13/6) sore.

Sebelumnya beredar pemberitaan di sejumlah media online tentang peniadaan pendidikan agama di sekolah. Berawal dari pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

“Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang,” jelas Ari.

Ari menambahkan bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 siang, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztadz. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.

Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

“Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya,” pungkas Ari dirilis dari laman resmi Kemdikbud RI.

Kemdikbud tahun ajaran 2017/2018 berencana menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya. Penerapan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah akan dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kapasitas sekolah. Kebijakan itu merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menitik beratkan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, penguatan karakter tersebut tidak berarti siswa akan belajar selama delapan jam di kelas. Namun, siswa akan didorong melakukan aktivitas yang menumbuhkan budi pekerti serta keterampilan abad 21. Tak hanya di sekolah, lingkungan seperti surau, masjid, gereja, pura, lapangan sepak bola, museum, taman budaya, sanggar seni, dan tempat-tempat lainnya dapat menjadi sumber belajar.

Kegiatan guru ceramah di kelas harus dikurangi digantikan dengan aktivitas positif, termasuk mengikuti madrasah diniyah, bagi siswa muslim. Guru wajib mengetahui dan memastikan di mana dan bagaimana siswanya mengikuti pelajaran agama sebagai bagian dari penguatan nilai religiusitas. Guru wajib memantau siswanya agar terhindar dari pengajaran sesat atau yang mengarah kepada intoleransi.

Kekhawatiran sebagian pihak bilamana delapan jam belajar di sekolah dapat menggerus adanya madrasah diniyah dinilai Mendikbud kurang tepat. Sebab, justru dengan semakin banyak waktu siswa belajar, maka madrasah diniyah dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter. Madrasah diniyah justru diuntungkan karena akan tumbuh dijadikan sebagai salah satu sumber belajar yang dapat bersinergi dengan sekolah dalam menguatkan nilai karakter religius.

“Jangan dibayangkan siswa akan berada di kelas sepanjang hari. Nantinya guru akan mendorong siswa untuk belajar dengan berbagai metode seperti role playing, proyek; dan dari bermacam-macam sumber belajar, bisa dari seniman, petani, ustadz, pendeta. Banyak sumber yang bisa terlibat, tetapi guru harus tetap bertanggung jawab pada aktivitas siswanya,” ujar Mendikbud. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply