
AGAM – Pembersihan Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam dilakukan melalui tahapan terencana, terpadu, dan partisipatif.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, Yulnasri, pada tahun 2017 ini, sosialisasi sudah tuntas dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan di Danau Maninjau memaham dan ikut mendukung upaya pembersihan Danau Maninjau dari segenap pencemaran.
Tahun berikutnya, 2018 akan dilakukan pendataan, meliputi jumlah Keramba Jaring Apung (KJA), petani ikan yang akan melakukan alih usaha berikut jenis usaha yang akan mereka lakoni.
“Mereka yang akan melakukan usaha non KJA diupayakan akan dibekali dengan ilmu dan keterampilan usaha serta memfasilitasi mereka bersama OPD lainnya di Pemkab Agam untuk memperoleh modal usaha,” katanya kepada padangmedia.com di Lubuk Basung, Selasa (30/5).
Dijelaskan Yulnasri, pembersihan Danau Maninjau yang kini disebut nyaris semaput itu tidak segampang membalikkan telapak tangan. Karena, banyak aspek yang mesti dikaji dan dituntaskan. Disana tergantung banyak kepentingan warga dengan berbagai usaha yang pernah mereka lakoni.
“Perlu dipikirkan, kalau KJA dibatasi, bagaimana dengan nasib petani ikan yang sudah terlanjur akrab dengan usaha budi daya ikan jenis KJA,” ujarnya.
Bila tahun 2018 tahapan pendataan dan upaya mengalihkan usaha petani ikan KJA ke usaha produktif lainnya tuntas, barulah dicarikan upaya membekali petani ikan dengan ilmu dan keterampilan serta permodalan. Dengan demikian, upaya pembersihan danau memiliki makna.
Setelah perairan danau bersih, dalam arti benar-benar terbebas dari pencemaran, pembangunan KJA perlu ditata dengan baik, serta memiliki payung hukum yang pasti. Setiap pemilik KJA mesti memiliki izin yang akan dikeluarkan Pemkab Agam.
“Pengaturan di lapangan, akan ada petugas UPT. Petugas tersebut akan mengatur segala sesuatunya tentang pembangunan dan pengoperasian KJA sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Sebelum penerapan pembangunan KJA di Danau Maninjau, segenap pihak terkait akan diajak duduk bersama guna menyatukan persepsi. Mereka antara lain petani ikan, pemilik modal yang terlibat dalam usaha KJA, para urang nan ampek jinih dan pemangku kepentingan yang terkait dengan danau.
“Mereka diharapkan memiliki satu visi dalam upaya menjaga keselamatan Danau Maninjau. Tidak mungkin lagi dibiarkan pembangunan KJA tidak terkendali seperti selama ini,” ujarnya.
Ditegaskan, Danau Maninjau hanya untuk usaha produktif bagi anak nagari sekitar. Dalam artian, tertutup kemungkinan bagi investor untuk ikut bermain di Danau Maninjau.
“Nanti, perizinan diproses dari bawah. Dengan rekomendasi wali jorong, wali nagari dan pihak kecamatan, barulah izin mendirikan KJA bisa diproses di tingkat kabupaten. Kami akan sangat selektif dalam memberikan izin mendirikan KJA,” pungkasnya. (fajar)






