
MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan memutuskan untuk meningkatkan hasl klarifikasi laporan dugaan persekongkolan lelang paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ke tahap penyelidikan. Paket pekerjaan konstruksi tersebut didanai APBD Kabupaten Langkat tahun 2016.
Kepala Perwakilan KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan, pihaknya akan membagi penyelidikan berdasarkan kelompok kerja (pokja) yang melaksanakan, dimana untuk 6 (enam) Paket yang dilelang oleh Pokja III dengan nilai total Rp73.949.867.000 dan 24 (dua puluh empat) paket yang dilelang oleh Pokja IX dengan nilai total Rp106.227.400.000.
“Kami sudah memasuki tahap penyelidikan. Ini untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya melalui siaran pers KPPU Medan, Rabu (24/5).
Selain menetapkan beberapa pelaku usaha pemenang lelang sebagai terlapor, KPPU Medan juga menetapkan pihak pokja sebagai terlapor. Dan tidak menutup kemungkinan terdapat penambahan terlapor seiring dengan penyelidikan.
“Kami segera mengeluarkan surat panggilan kepada ketua panitia lelang, para pemenang dan saksi atau pelaku usaha lain di luar peserta lelang untuk menggali informasi lebih jauh. Jika pihak-pihak tersebut tidak mau bekerja sama, kami akan serahkan kepada penyidik” tegasnya.
Setelah masuk tahap penyidikan, jika para terlapor terbukti bersalah diancam pidana dengan total denda terendah Rp1 miliar dan paling tinggi Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda maksimal 3 bulan.
“Penyelidikan akan berlangsung hingga kami menemukan minimal dua alat bukti dan dalam 60 hari kerja kami akan laporkan perkembangannya kepada komisioner,” tutupnya. (feb/rel)






