
AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kabupaten Agam Nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Nota penjelasan ranperda tersebut telah disampaikan Bupati Agam, Indra Catri dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/5) di aula utama DPRD setempat.
Bupati Agam, Indra Catri mengatakan, berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dokumen RPJMD yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan daerah untuk lima tahun harus ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Karena itu, pada tanggal 12 Agustus 2016, Pemda dan DPRD telah menetapkan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang rencana RPJMD Kabupaten Agam 2016 -2021.
“Penetapan RPJMD tersebut telah melalui proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan, sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Suharman didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman SH, Taslim S.Ag, dan ikut dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Agam Martias Wanto, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, serta anggota DPRD Agam.
Dikatakan, penetapan RPJMD tersebut telah melalui proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan, sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun, karena ada perubahan dalam aturan tentang perangkat daerah seiring dengan ditetapkannya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 232 UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, maka Perda RPJMD Kabupaten Agam perlu direvisi.
“Kita juga telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada 11 November 2016,” ungkapnya. (fajar)






