
PADANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Farizal divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp440 juta dalam penanganan kasus gula pasir ilegal yang melibatkan pengusaha Xaveriandi Sutanto.
Putusaan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang Jumat (5/5) di Pengadilan Tipikor, Padang. Selain divonis lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp355 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp250 juta subsider empat bulan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berkelanjutan. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dipenuhi akan dikenakan hukuman empat bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp355 juta dengan subsider kurungan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Ana Rosalinda membacakan putusan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Farizal menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU yaitu lima tahun penjara.
Jaksa Farizal terjerat kasus hukum karena menerima uang suap dari Direktur Utama CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandi Sutanto sebesar Rp440 juta. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan penanganan kasus gula pasir impor ilegal yang menjerat Xaveriandi Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.
Tujuan pemberian uang adalah untuk membantu Xaveriandi Sutanto dalam posisinya sebagai terdakwa, agar tidak ditahan. Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai jaksa penuntut umum. (feb)






