Keterbukaan Informasi, Langkah Awal Berantas Korupsi
  • Home
  • Berita
  • Keterbukaan Informasi, Langkah Awal Berantas Korupsi

Keterbukaan Informasi, Langkah Awal Berantas Korupsi

Peserta Sekolah Integritas Padang
PADANG – Penerapan keterbukaan informasi merupakan langkah awal dari upaya pemberantasan korupsi. Dengan terbuka, masyarakat mengetahui penggunaan anggaran di badan-badan publik dan menutup celah terjadinya penyelewengan uang negara.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi saat menjadi pemateri pada peserta Sekolah Integritas di Padang, Rabu (26/4). Menurutnya, pada saat ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak menerapkan keterbukaan informasi.

“Keterbukaan informasi merupakan langkah prefventif mencegah tumbuhnya praktik korupsi di negara ini,”ujarnya.

Dia mengungkapkan, adalah aneh, di era reformasi ini masih ada pejabat publik yang enggan terbuka. Padahal, kalau tidak ada niat buruk dalam mengelola uang rakyat tentu akan dibuka kepada masyarakat penggunaan uang tersebut.

Menjawab pertanyaan dari peserta terkait penyaluran beras miskin (raskin), Adrian menegaskan bahwa itu adalah termasuk dalam informasi publik yang harus dibuka. Masyarakat berhak mengetahui penyalurannya, tidak ada yang ditutupi.

Dia mengajak peserta untuk ikut melakukan pengawasan melalui permintaan informasi kepada badan publik terhadap informasi yang berhak diketahui oleh masyarakat. Apabila ada badan publik yang menolak, maka masyarakat bisa menggugatnya ke Komisi Informasi.

“Keterbukaan informasi membuat masyarakat tahu. Masyarakat bisa mengawasi dan kalau ada penyimpangan maka bisa diajukan ke pengadilan. Kalau tidak mendapatkan hak untuk tahu, gugat ke KI,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply