
PADANG – Belasan jurnalis Kota Padang yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar mendatangi kantor Mapolresta Padang, Selasa (25/4). Kedatangan para jurnalis tersebut untuk menanyakan kepada kepolisian tentang perkembangan proses kasus dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh pihak majemen tempat hiburan malam Juliet.
Kedatangan wartawan disambut baik oleh pihak kepolisian. Dari sekitar 15 wartawan, tujuh orang perwakilan melakukan hearing dengan Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz didampingi Kasat Reskrim, Kompol Daeng Rahman.
Kuasa hukum jurnalis, Rony Saputra dari LBH Pers mengatakan, KWAK Sumbar menanyakan perkembangan kasus Juliet karena proses penanganannya dinilai lambat. Untuk itu, KWAK Sumbar meminta pihak kepolisian agar dapat segera menyelesaikan kasus tersebut.
Menjawab wartawan, Kombespol Chairul Aziz mengatakan bahwa Polresta Padang hingga saat ini masih memproses kasus Juliet tersebut. Polresta Padang, katanya, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.
“Polresta Padang tidak akan menghentikan dan tetap memproses kasus tersebut,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian Kota Padang dalam waktu dekat, menurut Kapolres, juga akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui kasus tersebut, ada atau tidaknya tindak pelanggaran maupun kekerasan. (baim)






