
PADANG – Asisten II Setprov Sumatera Barat Syafruddin terkait pembahasan perubahan kebijakan umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengingatkan, aspek hukum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di tengah pembahasan perubahan RPJMD perlu diperjelas.
Hal itu diingatkan Syafruddin dalam rapat kerja Panitia Khusus perubahan RPJMD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (19/4). RPJMD merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD sementara untuk menyusun RAPBD harus didahului oleh pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).
“Aspek hukumnya perlu diperjelas karena ini menjadi dasar bagi penyusunan RAPBD yang akan didahului oleh pengesahan KUA PPAS. Sementara, sesuai jadwal, KUA PPAS sudah harus ditetapkan pada Mei (2018) mendatang,” kata Syafruddin.
Untuk itu, pembahasan perubahan RPJMD menurutnya perlu dilakukan dengan cepat sehingga KUA PPAS APBD mendapatkan legalitas dan tidak cacat hukum. Agar pembahasan berjalan optimal, hendaknya dapat dikoordinasikan dengan kementerian terkait di pemerintah pusat seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri.
Merespon kondisi tersebut, Ketua Pansus Perubahan RPJMD DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin meminta pembahasan dilakukan secara marathon, memanfaatkan waktu yang tersedia. Pembahasan perubahan RPJMD 2016-2021 dan pembahasan RKUA PPAS APBD tahun 2018 bisa disejalankan dengan catatan waktu yang tersedia harus diefektifkan.
“Harus dilakukan secara marathon, dan ke duanya harus disejalankan. Untuk itu waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara efektif,” kata Mochklasin.
Rencananya, pembahasan akan berlanjut dengan konsultasi ke Bappenas dan Kemendagri. Setelah itu, Pansus bersama stakeholder terkait akan memaksimalkan pembahasan di Jakarta sampai pembahasan tuntas dan menghasilkan keputusan yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu, 26 April 2017 mendatang. (feb)






