KPU-Bawaslu Harus Sering Simulasi Potensi Sengketa
  • Home
  • Berita
  • KPU-Bawaslu Harus Sering Simulasi Potensi Sengketa

KPU-Bawaslu Harus Sering Simulasi Potensi Sengketa

PADANG- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ida Budiarti menyarankan, KPU dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/ kota harus memiliki pemahaman yang sama dalam menangani permasalahan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Saran itu disampaikan Ida dalam rapat kordinasi dengan KPU provinsi Sumatera Barat dan kordinator divisi hukum KPU kabupaten/ kota se – Sumatera Barat, Jum’at (11/9) malam di aula kantor KPU Sumatera Barat. Untuk mendapatkan hal tersebut, KPU- Bawaslu atau Panwaslu harus sering melakukan simulasi penanganan perkara terhadap potensi sengketa yang mungkin saja muncul selama proses tahapan pilkada, sampai ke tahapan penghitungan suara.

” Harus sering melakukan simulasi penanganan perkara terhadap potensi sengketa sehingga terbangun pemahaman yang sama dalam penafsiran aturan perundang-undangan,” katanya.

Ida menjelaskan, tidak semua masalah sengketa pemilihan harus dibawa ke Jakarta. Jika pihak pelaksana dan pengawas selaku penyelenggara pemilihan telah memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan, tidak akan terjadi lagi perbedaan pendapat.

Seperti diketahui, provinsi Sumatera Barat tahun 2015 ini akan melaksanakan pemilihan gubernur- wakil gubernur (pilgub) untuk masa jabatan 2016-2021. Pelaksanaan pilgub ini digelar serentak dengan pilkada di 11 kabupaten dan 2 kota di Sumbar. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar di 266 daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Sampai saat ini, proses tahapan pilkada sudah masuk ke dalam tahapan kampanye pasangan calon. Bersamaan itu juga KPU tengah menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemiih Sementara (DPS).

Ketua KPU provinsi Sumatera Barat Amnasmen dalam kesempatan itu menerangkan, sejauh ini sudah terjadi beberapa perkara sengketa. Diantaranya terjadi di Kabupaten Padangpariaman, Pesisir Selatan, Tanahdatar dan Dharmasraya.

” Sejauh ini sudah ada beberapa perkara sengketa seperti di Kabupaten Padangpariaman, Pesisir Selatan, Tanahdatar dan Dharmasraya dan semuanya sudah diputus oleh Panwaslu,” katanya.

Ke depan, kata Amnasmen, banyak potensi sengketa yang perlu mendapat perhatian oleh seluruh jajaran KPU. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan dan tidak boleh keluar dari aturan yang telah digariskan.

Rakor KPU provinsi Sumatera Barat dengan komisioner yang menangani divisi hukum tersebut adalah dalam rangka pemantapan terhadap jajaran KPU sebagai pelaksana pemilihan sehingga diharapkan memperkecil potensi kesalahan yang memungkinkan timbulnya sengketa. Selain itu juga dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas jajaran pelaksana pemilihan sehingga ketika dalam pelaksanaan pilkada menghadapi suatu perkara sengketa sudah siap menghadapinya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply