Fraksi Golkar Bantah Pengembalian Ranperda Nagari Karena Ketidaksamaan Persepsi
  • Home
  • Berita
  • Fraksi Golkar Bantah Pengembalian Ranperda Nagari Karena Ketidaksamaan Persepsi

Fraksi Golkar Bantah Pengembalian Ranperda Nagari Karena Ketidaksamaan Persepsi

PADANG – Juru bicara Fraksi Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar membantah pernyataan pemerintah provinsi terkait pengembalian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari oleh DPRD kepada pemprov karena belum ada kesamaan persepsi.

Hal itu ditegaskan Aristo Munandar saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Ranperda Nagari dalam rapat paripurna, Rabu (12/4). Dia menegaskan, pernyataan yang disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam nota pengantar Ranperda Nagari pada rapat paripurna pekan lalu perlu dikoreksi.

“Pernyataan bahwa Ranperda Nagari dikembalikan karena masih belum ada kesamaan persepsi antara DPRD dan Pemprov adalah salah dan perlu dikoreksi,” kata Aristo.

Anggota Komisi I yang pada saat pembahasan Ranperda Nagari sebelumnya menjadi Ketua Tim Pembahas ini menyebutkan, pernyataan tersebut adalah keliru. Menurutnya, pengembalian Ranperda Nagari sebelumnya kepada pemerintah provinsi adalah disebabkan regulasi.

“Dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa aturan lebih lanjut tentang pemerintahan desa adat diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pada Saat pembahasan lalu, Permendagri ini yang belum ada sehingga dikembalikan,” jelasnya.

Peraturan Mendagri baru ditandatangi Mendagri pada tanggal 11 Juli 2016 dan mulai berlaku pada 29 Juli 2016. Permendagri dimaksud adalah nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Pemprov Sumatera Barat mengajukan kembali Ranperda Nagari ke DPRD untuk dibahas dan menjadi Perda pada rapat paripurna Rabu (5 April 2017) lalu. Ranperda Nagari merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana Sumatera Barat memilih pemerintahan desa adat sebagai sistim pemerintahan terendah seperti diatur dalam pasal 109 UU Desa. Ranperda ini menjadi payung bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat perda yang akan mengatur sistim pemerintahan nagari di daerah masing-masing.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/4) selain mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Nagari juga beragendakan penyampaian pandangan umum terhadap Ranperda Pajak Daerah. Selain itu, rapat paripurna juga beragendakan mendengarkan penyampaian nota pengantar perubahan kebijakan umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2016-2021 serta pembantukan Panitia Khusus LKPJ dan Pansus perubahan RPJMD.

Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Nagari dan Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur pada rapat paripurna yang dijadwalkan Senin (17/4) mendatang. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply