
PADANG – Pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten dan kota menjadi salah satu faktor yang mendasari terjadinya perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJJMD) Provinsi Sumatera Barat 2016-2021. Seiring pengalihan kewenangan tersebut, juga terjadi perubahan pada Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD).
“Hal ini menjadi faktor yang mendasari terjadinya perubahan pada RPJMD Sumatera Barat tahun 2016-2021,” kata Wakil Gubernur Sumatera Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar perubahan kebijakan umum RPJMD dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/4).
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian seiring terjadinya perubahan akibat dari pengalihan kewenangan yang sebelumnya belum dipertimbangkan. Terjadinya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebabkan berubahnya kebutuhan dan alokasi anggaran dan program kegiatan.
Dia menjelaskan, pada saat RPJMD Sumatera Barat 2016-2021 ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016, belum sepenuhnya mempertimbangkan pengalihan kewenangan. Seiring pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 dan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, terjadi pengalihan kewenangan dan perubahan pada Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD).
Menurut Nasrul, substansi dari perubahan tersebut adalah penyesuaian dengan kebutuhan dan pendanaan. Sedangkan titik fokus arah pembangunan tetap kepada apa yang telah tertuang dalam RPJMD awal antara lain pengamalan agama dan adat istiadat, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pengembangan potensi sumber daya alam untuk kepentingan pembangunan daerah.
Pada rencana perubahan kebijakan umum RPJMD, dia menjelaskan telah mencermati arah dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahap 3. Selain itu, faktor-faktor pengaruh dari perubahan di tingkat regional dan internasional juga telah diperhatikan.
“Titik berat yag menjadi perhatian antara lain pengalaman agama dan adat, pendidikan, kesehatan, reformasi birokrasi, pertanian, pariwisata, rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana, penanganan daerah tertinggal dan sebagainya,”ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna mengingatkan, perubahan kebijakan umum RPJMD tidak hanya mengakomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Pemerintah daerah hendaknya juga dapat mengantisipasi kemungkinan perubahan target kinerja pembangunan daerah serta perubahan asumsi makro ekonomi daerah,” katanya.
Diakui, lahirnya PP nomor 18 tahun 2016 telah membawa perubahan terhadap susunan OPD yang sejalan dengan pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari pemkab/ pemko. Perubahan tersebut berdampak kepada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah serta target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD sebelumnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Rabu (12/4), selain beragendakan penyampaian nota pengantar perubahan RPJMD, juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda Nagari dan Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Agenda lainnya adalah pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2016. (feb)






