PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang Hendri Arnis didampingi Kepala Pengadilan Agama Provinsi Sumatera Barat Hasan Basri Harahap menyerahkan buku akta nikah dan akta kelahiran peserta sidang itsbat yang dilaksanakan 9 Maret 2017 lalu.
Acara berlangsung di pendopo rumah dinas walikota, Kamis (16/3) dengan dihadiri Forkopimda Kota Padangpanjang, para hakim Pengadilan Agama se Sumatera Barat, jajajaran pemerintahan Kota Padangpanjang dan lainnya.
Sidang itsbat terpadu yang dilaksanakan di hall lantai III beberapa waktu lalu merupakan usaha untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam melangsungkan pernikahan namun belum terdaftar di KUA. Kegiatan tersebut terlaksana atas hasil dari nota kesepahaman dan kerjasama antara Pemko Padangpanjang, Pengadilan Agama, Kemenag Kota Padangpanjang dan BAZNAS Kota Padangpanjang.
Hendri Arnis dalam sambutannya menyampaikan, sidang itsbat nikah terpadu pertama kalinya dilakukan di Kota berjuluk Serambi Mekah itu dengan difasilitasi oleh Pemko Padangpanjang. “Dengan diserahkannya putusan hasil sidang itsbat berupa surat nikah, akte kelahiran maupun dokumen lainnya tentunya mendapat pengakuan dari pernikahan sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Pengadilan Agama Sumbar menyampaikan, pemerintah menyadari banyak pasangan yang sah tapi tak punya identitas kependudukan seperti buku nikah. Hal itu mendorong pemerintah untuk melaksanakan pelayanan seperti mengadakan sidang itsbat terpadu yang telah beberapa kali dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu.
“Identitas kependudukan harus dimiliki. Jangan sampai tidak ada. KTP harus, Kartu Keluarga harus, buku nikah bagi pasangan suami istri juga harus,” katanya.
Kepala Kemenag Kota Padangpanjang Gusman Piliang menambahkan, momentum tersebut dapat dimaknai bahwa tidak ada lagi warga Padangpanjang yang tidak memiliki bukti akta nikah. “Kutipan akta nikah merupakan dokumen negara yang mebuktikan seseorang itu betul sah menikah, baik secara agama maupun perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, melalui PP 48 tahun 2014 dinyatakan, apabila pernikahan dilakukan dalam hari kerja di kantor KUA dan pada jam kerja, maka biayanya 0 rupiah. (rin/*)







