PADANGPANJANG – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan razia gabungan rutin tahunan yang bertempat, Rabu (29/3) di Terminal Bukit Surungan Padangpanjang. Razia yang dilakukan di dalam areal terminal itu terfokus pada pemeriksaan perizinan dan kelayakan jalan bagi angkutan penumpang umum. Razia disertai pemeriksaan perizinan untuk angkutan barang.
Razia gabungan tersebut melibatkan berbagai unsur. Selain Dishub Provinsi sebagai leading sector, razia juga melibatkan Dishub Kota Padangpanjang, Sat Lantas Polres Kota Padangpanjang, Sub Detasemen Polisi Militer (Subdanpom) Kota Padangpanjang. Turut hadir hakim dan jaksa dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Padangpanjang. Hadir juga perwakilan dari Jasa Raharja Bukittinggi.
Bagi pengemudi yang terjaring razia karena tidak melengkapi izin dan kelayakan jalan akan disidang ditempat.
Menurut Kabid Keselamatan Angkutan Darat Dishub Provinsi Sumbar Dedi Diantolani didampingi Kasi Pengendalian Operasi (Dal Op) Dishub Provinsi Sumbar Era Oktaviadi, razia dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama fokus pada kelayakan kendaraan angkutan penumpang umum dan hari kedua akan difokuskan pada perizinan angkutan barang.
“Tujuan dari razia gabungan ini untuk terus memperingatkan masyarakat agar melengkapi izin dan kelayakan kendaraannya. Terutama bagi sopir dan armada angkutan umum yang bertanggung jawab atas keselamatan banyak penumpangnya,” ujar Dedi. (rin/*)







