Satpol PP Amankan Tiga Perempuan Pemandu Karaoke
  • Home
  • Berita
  • Satpol PP Amankan Tiga Perempuan Pemandu Karaoke

Satpol PP Amankan Tiga Perempuan Pemandu Karaoke

Petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan tiga perempuan belasan tahun dari sebuah kedai yang beroperasi sebagai kafe dan tempat karaoke di kawasan Pantai Batukalang, Tarusan, Minggu (26/3) dinihari. (fahmi)
Petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan tiga perempuan belasan tahun dari sebuah kedai yang beroperasi sebagai kafe dan tempat karaoke di kawasan Pantai Batukalang, Tarusan, Minggu (26/3) dinihari. (fahmi)

PAINAN – Tiga orang perempuan diamankan Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan dan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Minggu (26/3) dinihari, sekitar pukul 01.30 Wib. Ke tiga perempuan yang masih berusia belasan tahun itu diamankan di sebuah kafe yang juga difungsikan sebagai tempat karaoke di kawasan Pantai Batukalang, Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan.

Ke tiga perempuan tersebut yaitu NA (19), warga Sungai Sirah Kecamatan Sutera, Y (17) warga Kampuang Aur Nagari IV Koto Hilia Kecamatan Batangkapas dan MS (16) warga Nagari Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan. Mereka diamankan Satpol PP ketika tengah menemani tamu kafe berkaraoke.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Ttramtibum) Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan Edison menyebutkan, para perempuan itu diamankan dari kafe Yanti setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedai-kedai di kawasan itu yang berfungsi sebagai kafe sekaligus sebagai tempat karaoke.

“Kami telah beberapa kali mendapat informasi dari masyarakat, kemudian petugas turun melakukan penyelidikan. Hingga mendapat kepastian bahwa informasi itu benar, kami langsung melakukan penggerebekan,” kata Edison.

Dalam operasi kali ini, Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan dibantu oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Barat yang kebetulan tengah berada di daerah itu untuk penertiban penambangan galian C ilegal.

Tiga wanita yang terjaring itu, lanjutnya, digelandang ke Mako Pol PP PK Kabupaten Pesisir Selatan di Painan untuk dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan di depan orangtua masing-masing.

“Mereka didata dan orangtuanya dipanggil untuk membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi. Apabila nanti tertangkap lagi, kami akan mengirim mereka ke panti rehabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, pemilik kedai atau kafe diperingatkan untuk mengurus izin usaha. Pihaknya memberikan tenggang waktu selama 15 hari untuk mengurus izin. Setelah tenggang waktu yang diberikan ternyata mereka tidak mengurus atau mengantongi izin, maka akan dilakukan penertiban kembali dan pemiliknya akan diseret ke ranah hukum. (fahmi)

Berita Terkait

Leave a Reply