
AGAM – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Agam dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Agam serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat berhasil menciduk tiga tersangka yang diduga melakukan penebangan di kawasan hutan lindung di Jorong Gumarang Satu, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Koordinator KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Kabupaten Agam, Afniwirman kepada padangmedia.com, Minggu (19/3) mengatakan, pengungkapan kasus penebangan tersebut berawal dari laporan warga. Kemudian tim melakukan penyidikan ke lokasi. Tim menemukan yang bersangkutan sedang mengolah kayu tersebut.
“Di lokasi, tersangka sedang mengolah kayu. Setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan diamankan sekaligus melakukan pengecekan dimana tersangka mengambil kayu,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan tunggul bekas penebangan dan titik koordinat lokasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Agam, ternyata kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung. Ketiga tersangka yakni Anasril (40), Miji (47) dan Jamali (50).
“Tim menangkap mereka pada 13 Maret kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Dari mereka, tim mengamankan sekitar 1,5 meter kubik kayu kelas meranti dan satu sinso. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari keterangan yang bersangkutan kayu yang diambil dari cagar alam kemudian diolah lalu dipasarkan kepada warga untuk membangun rumah. Mereka mengambil kayu cukup jauh sekitar tiga kilo meter dari jalan utama. (fajar)






