Polemik SE Hanya Soal Berbahasa, Tujuannya Untuk Peningkatan Produksi Padi
  • Home
  • Berita
  • Polemik SE Hanya Soal Berbahasa, Tujuannya Untuk Peningkatan Produksi Padi

Polemik SE Hanya Soal Berbahasa, Tujuannya Untuk Peningkatan Produksi Padi

Komisi II menggelar rapat kerja dengan dinas terkait dan pemerintah kabupaten/ kota membahas SE Gubernur Sumbar tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi, Jumat (17/3). (febry)
Komisi II menggelar rapat kerja dengan dinas terkait dan pemerintah kabupaten/ kota membahas SE Gubernur Sumbar tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi, Jumat (17/3). (febry)

PADANG – Polemik yang muncul karena lahirnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi hanya persoalan redaksional bahasa. Pada prinsipnya, SE tersebut bertujuan untuk menggenjot produksi padi dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi petani.

Hal itu diakui Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Provinsi Sumatera Barat, Candra, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (17/3) sore. Menurutnya, pada SE yang pertama, mungkin ada beberapa kalimat yang mungkin bisa menimbulkan salah pengertian di masyarakat sehingga diubah melalui SE kedua.

“Pada SE yang pertama ada kalimat “diambil alih pengelolaan”, mungkin ini yang menimbulkan salah pengertian sehingga diubah menjadi “dikerjasamakan”. Ini hanya soal redaksional bahasa saja,” kata Candra.

Tujuan dari SE tersebut, menurutnya, adalah dalam rangka menjadikan lahan-lahan pertanian masyarakat menjadi produktif sekaligus membantu petani yang tidak mampu mengolah lahan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano melihat tujuan dari SE tersebut sangat bagus. Dalam rangka penguatan ketahanan pangan, meningkatkan produksi petani dengan pengolahan lahan yang berkelanjutan merupakan langkah yang sangat tepat.

“Namun, kesalahan berbahasa ini seharusnya tidak perlu terjadi karena akan menimbulkan penafsiran beragam dari masyarakat. SE tersebut menjadi informasi publik yang harus disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami,” katanya.

Arkadius memandang positif upaya pemerintah dalam rangka menggenjot produksi pertanian karena upaya tersebut merupakan salah satu langkah meningkatkan kesejahteraan petani disamping dalam rangka mencapai penguatan ketahanan pangan. Namun, dia mengingatkan, kebijakan yang dilahirkan harus diiringi peningkatan sarana penunjang.

“Untuk menerapkan pengolahan lahan berkelanjutan tentunya harus disiapkan jaringan irigasi yang memadai sehingga lahan pertanian mendapat pasokan air yang cukup. Apabila ini bisa saling mendukung, target musim tanam tiga kali setahun untuk tanaman padi tentu bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan SE yang isinya berkaitan dengan dukungan percepatan tanam padi di Sumatera Barat. SE yang pada tujuannya adalah untuk menggenjot produksi padi melalui percepatan tanam tersebut mengundang kontroversi karena ada poin yang menyebutkan lahan harus digarap paling lambat 15 hari sejak dipanen. Jika dalam satu bulan tidak digarap, pengolahan akan diambil alih dengan sistim bagi hasil.

Karena menuai kontroversi, SE tersebut akhirnya direvisi dengan mengganti ambil alih dengan kerjasama pengelolaan, dengan sistim bagi hasil yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.Pada prinsipnya, edaran tersebut merupakan upaya pengolahan lahan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan meningkatkan perekonomian petani. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply