PADANG – Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat memutuskan tidak dapat menerima gugatannya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Sumatera Barat berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Kuasa Hukum DPD Golkar Sumatera Barat, Rifka Zuwanda didampingi rekannya Budi Harman usai mendengarkan putusan Bawaslu Sumbar, Senin (7/9) menyatakan hal itu.
“Kami akan berupaya untuk membawa gugatan ke PTTUN di Medan terkait putusan ini,” kata Rifka.
Gugatan tersebut menurut Rifka akan disampaikan ke PTTUN secepatnya dan yang diajukan adalah putusan Bawaslu yang tidak menerima gugatan kliennya.
Rifka juga menyampaikan keberatan atas sikap Bawaslu dalam sidang mediasi pada Jumat (4/9) lalu yang meminta pihak pemohon juga menghadirkan pasangan calon gubernur – wakil gubernur Muslim Kasim- Fauzi Bahar. Namun, proses mediasi dinilai tidak dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana mestinya.
Bawaslu Sumatera Barat memutuskan gugatan yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Sumatera Barat untuk bisa menjadi partai pengusung pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat tahun 2015 tidak dapat diterima. Pemohon dalam hal ini menurut Bawaslu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk menggugat.
“Yang bisa mengajukan gugatan adalah pasangan calon atau partai politik pengusung dan Golkar tidak dalam posisi partai pengusung sehingga tidak memiliki legal standing sebagai penggugat,” terang Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat, Aermadepa terkait putusan tersebut.
DPD Partai Golkar Sumatera Barat berupaya menjadi salah satu partai politik pengusung dari pasangan calon gubernur- wakil gubernur Muslim Kasim. Pasangan ini sudah diusung oleh koalisi empat parpol yaitu PAN, Nasdem, Hanura dan PDIP.
Pada waktu mediasi, Bawaslu menurut Aermadepa sudah menyarankan agar gugatan dilakukan oleh pasangan calon atau parpol pengusung, namun hal itu tidak dilakukan. Ia menegaskan, Bawaslu siap menghadapi upaya apapun yang dilakukan oleh para pihak terhadap putusan yang dikeluarkannya. (feb)






