Paslon Harus Laporkan Akun Media Sosial ke KPU
  • Home
  • Berita
  • Paslon Harus Laporkan Akun Media Sosial ke KPU

Paslon Harus Laporkan Akun Media Sosial ke KPU

PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan agar Pasangan Calon (Paslon) bupati- wakil bupati berhati-hati dalam berkampanye. Berkampanye di luar ketentuan yang telah ditetapkan bisa menyebabkan Paslon didiskualifikasi. Akun media sosial pun harus dilaporkan, jika itu digunakan sebagai media berkampanye.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menegaskan, untuk saat ini, Paslon hanya ada tiga cara untuk bersosialisasi. Di antaranya menggelar pertemuan terbatas dengan masyarakat, bertatap muka dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang bukan mengatasnamakan calon dengan tujuan kampanye.

“Sementara ini, hanya cara tersebut yang bisa dilakukan oleh Paslon,” tegasnya, Minggu (6/9).

Untuk alat peraga kampanye, ia menegaskan tidak boleh ada pemasangan baliho dan spanduk selain yang disediakan KPU. Saat ini, KPU tengah menyiapkan desain dan pencetakan baliho untuk seluruh pasangan calon.

Ia juga mengingatkan agar seluruh calon dan tim sukses mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk bersosialisasi. Aturan berkampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini cukup ketat sebagai wujud penerapan prinsip keadilan bagi seluruh calon.

Sedangkan untuk berkampanye dan beriklan di media massa, waktu yang dibolehkan adalah dari 22 November sampai 5 Desember 2015. Sebelum waktu tersebut, seluruh Paslon belum dibenarkan mengiklankan diri di media massa.

Epaldi menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan berkampanye bisa menyebabkan Paslon di-diskualifikasi. Untuk itu, ia mengingatkan agar seluruh Paslon dan tim sukses berhati-hati dalam melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.

Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan 2015 diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ketiga Paslon tersebut adalah Editiawarman- Bakri Bakar (nomor urut 1), ALIRMAN SORI – RASWIN (nomor urut 2) dan Hendra Joni- Rusma Yul Anwar (nomor urut 3). (tama/feb)

Berita Terkait

Leave a Reply