
PADANG – Berkantor di Jakarta, Biro Kerjasama dan Rantau Sekretariat Provinsi Sumatera Barat menjadi pertanyaan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Biro ini menjadi satu-satunya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang berkantor diluar daerah.
Keberadaan OPD Provinsi di luar daerah itu, menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Achiar, akan menyulitkan koordinasi. Disamping itu, perlu dikaji lagi urgensinya OPD tersebut dikaitkan dengan bidang tugas yang diembannya.
“Pertama sekali tentu soal koordinasi kerja, ini tentu akan menyulitkan,” kata Achiar usai rapat dengan mitra kerja, Senin (6/3).
Biro Kerjasama dan Rantau merupakan OPD baru di lingkungan Pemprov Sumatera Barat. Sebelumnya, bidang ini melekat pada Biro Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama Rantau Setprov, dibawah koordinasi Asisten I. Namun, setelah terpisah dan berdiri sendiri, biro tersebut berada di bawah koordinasi Asisten III.
Achiar melanjutkan, tujuan dari dipisahnya bidang kerjasama dan rantau menjadi biro tersendiri dimaksudkan untuk memaksimalkan kerjasama dengan pihak lain seperti pemerintah daerah lain, termasuk dengan para perantau. Diharapkan dari tujuan tersebut membawa kemajuan dan percepatan pembangunan daerah dan menarik lebih banyak lagi investasi ke Sumatera Barat.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah biro ini hanya mengurusi kerjasama dengan perantau saja atau juga kerjasama dengan pihak lain seperti daerah lain,” ujarnya.
Dia menerangkan, kerjasama tidak hanya berbicara masalah mikro tetapi juga masalah makro. Diharapkan, Biro Kerjasama dan Rantau dapat menjalankan fungsinya secara makro. Urusan kerjasama dimediasi sementara untuk “konten” nya diserahkan ke OPD berkaitan.
“Misalnya kerjasama dalam pengembangan pariwisata, biro ini memediasi kerjasama sementara kontennya merupakan kewenangan Dinas Pariwisata. Begitu juga kerjasama di bidang pertanian dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Achiar juga melihat adanya tumpng tindih dalam hal koordinasi kerja dan kemitraan dengan DPRD. Kalau sebelumnya bidang ini berada di bawah koordinasi Asisten I, mitra kerjanya Komisi I DPRD. Setelah terpisah, berada di bawah koordinasi Asisten III sementara dalam tata tertib DPRD, tidak merupakan mitra kerja komisi I.
“Ini menjadi ambigu dan tumpang tindih karena kemitraan Komisi I dengan Asisten I sementara Biro Kerjasama dan Rantau dibawah koordinasi Asisten III, sedangkan bidang tugas kemitraannya berada pada Komisi I,” ulasnya.
Achiar berpendapat, Biro Kerjasama dan Rantau hendaknya berkantor di Padang. Hal itu agar koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan anggaran bisa lebih efisien. Disamping itu, biro tersebut sebaiknya tetap berada di bawah koordinasi Asisten I yang bidang tugasnya berkaitan.
Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan tidak bisa memberikan pendapat terkait persoalan Biro Kerjasama dan Rantau. Untuk saat ini, yang lebih tepat menjawab adalah Asisten III karena biro ini berada di bawah koordinasi Asisten III.
“Saya tidak bisa memberikan pendapat karena yang lebih tepat adalah Asisten III,” sahutnya. (feb)






