Dalam kunjungan ke Pekanbaru, Riau pada akhir November tahun lalu, kata Sutopo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan bahwa pemerintah harus serius mengatasi masalah karhutla. Ketegasan telah disampaikan bahwa tidak akan mentolerir perusahaan ataupun orang yang melanggar hukum melakukan pembakaran lahan.
” Karhutla akibat pembiaran dan lemahnya penegakan hukum,” ujarnya.
Pembakaran dilakukan untuk pembersihan dan perluasan lahan. Pembukaan lahan dengan membakar hanya butuh Rp 600 ribu-Rp 800 ribu per hektar sedangkan tanpa dibakar memerlukan biaya Rp 3,5 – 5 juta per hektar. Apalagi saat kemarau, hanya perlu api saja karhutla akan tak terkendali. Karhutla mempunyai korelasi positif dengan ilegal logging.
Karhutla di Riau, khususnya di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Taman Nasional Tesso Nelo dan lainnya sebagian besar dilakukan oleh para pendatang. Mereka bekerjasama dengan Batin (kepala adat) dan lurah dengan mengeluarkan surat keterangan tanah per 2 hektar sesuai jumlah anggota koperasi.
” Kunci utama mengatasi karhutla adalah penegakan hukum,” tegasnya.
Sutopo menyatakan Sudah banyak UU, peraturan, juknis dan lainnya yang mengatur larangan karhutla, namun faktanya tetap dibakar.
Saat karhutla parah melanda Riau pada Mei-Juni 2013 dan Maret-April 2014, Satgas Nasional Penanganan Bencana Asap akibat karhutla yang dikomando BNPB, semua bisa diatasi dalam waktu 2-3 minggu. Ribuan TNI dan Polisi dikerahkan menduduki daerah-daerah yang sering dibakar. Patroli dan penegakan hukum diintesifkan. Hasilnya karhutla dipadamkan dan tidak berlanjut. (feb)






